Pemotongan uang saku juga dapat dilakukan, apabila peserta tidak hadir tanpa alasan atau tanpa keterangan.
Selain itu, dalam ketentuan tersebut juga menyebutkan, uang saku tidak dibayarkan, apabila peserta magang mengundurkan diri sebelum berakhirnya masa pelaksanaan magang. Seperti yang diketahui, program magang dilaksanakan selama enam bulan.
Jadi, pastikan untuk mematuhi ketentuan tersebut agar uang saku tidak dipotong atau tidak dibayarkan.
Ketentuan perpajakan dan pemberian uang saku bagi peserta magang yang dikhususkan untuk lulusan baru perguruan tinggi ini dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang.***