Untuk menangani pengaduan tersebut, Menaker mengatakan, segera dilakukan pemeriksaan oleh pengawas Ketenagakerjaan dari pusat dan provinsi.
Baca Juga: BGN Mencatat Saat Ini Program MBG telah Menjangkau 41,9 Juta Penerima Manfaat
Selanjutnya pengawas menerbitkan nota pemeriksaan, dan perusahaan wajib menghentikan sementara seluruh aktivitas TKA hingga izin resmi diterbitkan.
Selain itu, perusahaan juga dikenakan denda sebesar Rp588 juta dan telah di setor ke kas negara.
Menaker menyebutkan ada sebanyak 18 aduan yang masuk terkait pelanggaran penggunaan TKA dalam empat bulan terakhir, dengan total denda Rp7 milyar lebih.
Lalu Menaker menyebutkan contoh aduan lain yang terjadi di Jabar, adanya 220 pekerja yang tidak diikutsertakan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Untuk menangani aduan tersebut, tim pengawas dari Ketenagakerjaan Pusat dan Daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan langsung turun ke lapangan, dan menerbitkan nota pemeriksaan untuk menangani laporan tersebut.
Langkah selanjutnya perusahaan diwajibkan mendaftarkan seluruh pekerjanya di program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta melunasi iuran tertunggak secara penuh.
Menaker menyebut dalam enam bulan terakhir telah menerima aduan 128 perusahaan yang tidak memenuhi jaminan sosial pekerja, dengan total tunggakan mencapai Rp36,59 miliar.
Baca Juga: Jelaskan Alur Kompensasi Pertamina dan PLN, Menkeu Purbaya: Jangan Dituduh Saya Tidak Bayar Utang
Dalam kesempatan tersebut Menker Yassierli mengajak para pekerja dan mayarakat memanfaatkan kanal Lapor Menaker untuk melaporkan berbagai pelanggaran norma kerja dan K3. Kemnaker tegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan dengan serius.
Turut hadir dalam Konferensi pers tersebut, diantaranya Wakil Menaker, Afriansyah Noor, serta pejabat tinggi madya dan pratama di lingkungan Kemnaker.***