Hal itu sudah tertuang dan sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) UU KUP maupun penghentian penyidikan sesuai Pasal 44B UU KUP.
Baca Juga: Ide Cerdas Pemanfaatan Lahan Pelataran di Pondok Petir Depok
Lucia berharap dengan kegiatan penegakan hukum tersebut dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak lain.
Proses pembinaan kepada wajib Pajak melalui penyuluhan, pelayanan dan pengawasan selalu dikedepankan sehingga tercipta kepatuhan sukarela khususnya bagi Wajib Pajak yang terdaftar di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat III.***