nasional

KPP DJP Jawa Barat III Lelang Barang Sitaan Pajak, Nilai Tembus Rp1,33 Miliar

Selasa, 22 Agustus 2023 | 16:58 WIB
KPP DJP Jawa Barat III melang barang hasil sitaan dari penunggak pajak.

RADARDEPOK.COM - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III serentak melelang barang hasil eksekusi sitaan pajak.

Sejumlah 25 lot barang berupa tanah, mobil, motor, mesin dan truk dilelang melalui situs lelang.go.id mulai pukul 10.00 WIB.

Menurut Kepala Kanwil DJP Jawa  Barat III Lucia Widiharsanti mengatakan, barang sitaan pajak yang dilelang adalah sitaan dari para wajib pajak yang menunggak pembayaran.

Baca Juga: AMSI Bahas AI Untuk Transformasi Bisnis Berbagai Sektor Melalui IDC dan AMSI Award 2023

“Sebelum penyitaan, telah dilakukan persuasi melalui surat kepada wajib pajak untuk membayar. Penyitaan adalah upaya terakhir dalam penegakan hukum pajak untuk melunasi utang pajak," kata Lucia.

Dalam ketentuan kegiatan penagihan pajak, apabila penanggung pajak sudah diterbitkan surat teguran dan surat paksa namun masih belum dilunasi, maka dilaksanakan sita.

Kanwil DJP Jawa Barat III menjadi bagian dari kegiatan lelang serentak Kanwil DJP se-Jawa Barat yang berkolaborasi dengan KPKNL di wilayah Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat.

Baca Juga: 12 Arti Mimpi yang biasa Orang Depok Alami, Mulai dari Keberuntungan sampai Keburukan

KPP di Kanwil DJP Jawa Barat III yang meliputi wilayah Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok dan Kabupaten Bogor melakukan pelelangan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor dan Bekasi.

KPKNL Bogor berhasil menjual tanah/bangunan dengan nilai tertinggi Rp894 juta yang berasal dari sitaan KPP Madya Bogor.

Atas barang sitaan yang telah laku dilelang senilai Rp1,33 miliar, nantinya akan menjadi pengurang utang pajak milik penanggung pajak.

Baca Juga: 30 Hari Warga Cimpaeun Kekeringan Buntut Usaha Air Minum Isi Ulang yang Bodong, Waspada! Pidana Menanti

Lucia berharap dengan kegiatan ini dapat mengoptimalkan penerimaan negara melalui proses penegakan hukum.

Kolaborasi KPP dengan pihak KPKNL di Kanwil DJKN Jawa Barat diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunggakan pajak.***

Tags

Terkini