Orang nomor satu di tubuh TNI itu memastikan bakal mengawal proses hukum yang sedang berjalan. ”Agar pelaku dihukum berat,” kata Julius kepada awak media di Jakarta.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan yang Diduga Libatkan Anggota Paspamres: Anak Saya Diculik, Disiksa sampai Mati
Secara tegas Julius menyampaikan bahwa perbuatan Praka RM sudah masuk kategori tindak pidana berat. Sebab, yang bersangkutan diduga telah merencanakan pembunuhan.
”Maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup. Dan pasti dipecat dari TNI,” terang perwira tinggi bintang dua yang pernah bertugas sebagai kepala Dinas Penerangan TNI AL itu.
Sejumlah kalangan ikut mengecam penganiayaan yang dilakukan oleh seorang personel Paspampres sampai berujung kematian korban. Diantaranya disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet).
Baca Juga: Erick Thohir: Generasi Muda Berperan Penting Wujudkan Indonesia Bersih dan Berantas Korupsi
Dia mengecam keras penganiayaan itu. Bamsoet meminta Pomdam Jaya memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.
Politisi Partai Golkar itu juga menyatakan perlu dilakukan investigasi secara mendalam guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Supaya kasus ini segera selesai dengan hasil pemeriksaan yang disampaikan secara transparan. ”Baik kepada pihak keluarga korban maupun kepada publik,” katanya.
Baca Juga: Pesawat Tempur F 15 Catatkan 104 Kemenangan dalam Pertempuran Tanpa Pernah Tertembak Jatuh
Bamsoet meminta Pomdam Jaya menindak tegas dan memproses anggota Paspampres. Termasuk kepada prajurit TNI lainnya yang terbukti melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan.
Dia juga meminta TNI memperketat sistem seleksi rekrutmen Paspampres. ”Mengingat (Paspampres) adalah prajurit yang memiliki akses dekat dengan presiden harus merupakan pilihan terbaik,” katanya. Serta tidak memiliki catatan kriminal demi keamanan dan keselamatan.
Bamsoet juga berharap masyarakat turut mengawal kasus dugaan penganiayaan itu. Supaya kasus penganiayaan fatal itu dapat terungkap secara transparan dan tuntas. Kepada para oknum yang terlibat, harapannya benar-benar mendapatkan sanksi berat dan tegas yang setimpal dengan perbuatannya.
Sementara itu, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menuturkan bahwa tindakan anggota Paspampres itu merupakan tindakan pribadi dan indisipliner.