RADARDEPOK.COM - Rabu, 15 Maret 2023, Sat Lantas Polres Bogor melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot brong di jalan raya Tegar Beriman.
Tujuannya adalah untuk menertibkan para pengendara motor yang tidak mematuhi standar kenalpot yang sudah ditetapkan.
Dan hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata, CPHR yang memimpin kegiatan tersebut pun berhasil mengamankan 23 knalpot brong dari para pengendara motor.
Baca Juga: Nani Wijaya wafat di Usia 79 tahun, ternyata ini kronologisnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan uji kelayakan terhadap knalpot oleh petugas, knalpot yang tidak sesuai standar langsung dilepas dan diberikan surat bukti penyitaan sebagai bukti adanya penindakan," ungkap AKP Dicky Anggi Pranata.
Menurut Kasat Lantas Polres Bogor, penggunaan knalpot brong dapat menyebabkan banyak masalah di jalan raya, seperti ketidaknyamanan, kebut-kebutan, tawuran, dan aksi gengster. Dan hal ini dapat mengancam keselamatan masyarakat dan pengguna jalan lain.
"Terlebih menjelang bulan suci Ramadhan yang butuh ketenangan dalam melaksanakan ibadah, para pengendara motor dihimbau untuk mematuhi standar kenalpot yang sudah ditetapkan," bebernya lebih lanjut.
Baca Juga: Jenazah Nani Wijaya akan Dimakamkan di Wilayah Bogor
Lebih lanjut, penindakan knalpot brong ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan kamseltibcar lantas yang lancar dan kondusif di jalan raya.
"Semoga penindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pengendara motor yang masih menggunakan knalpot brong, sehingga keamanan dan kenyamanan di jalan raya dapat terjaga dengan baik," tutupnya.