Minggu, 21 Desember 2025

Mengenal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri

- Rabu, 15 Oktober 2025 | 22:52 WIB
Kanwil DJP Jawa Barat III tahun 2023 berhasil melampaui target penerimaan pajak yang telah ditetapkan. (KANWIL DJP JABAR III)
Kanwil DJP Jawa Barat III tahun 2023 berhasil melampaui target penerimaan pajak yang telah ditetapkan. (KANWIL DJP JABAR III)

Oleh : Meira S (Penyuluh Pajak DJP)

RADARDEPOK.COM - Perkembangan dunia usaha merupakan salah satu bentuk tumbuhnyaperekonomian suatu negara.Menurut Badan Pusat Statistik, ekonomi Indonesia triwulan II-2025 terhadap triwulan II-2024 mengalami pertumbuhan sebesar 5,12 persen dimana pertumbuhan terjadi pada seluruh lapangan usaha.

Lapangan usaha yang tumbuh signifikan adalah Jasa Lainnya sebesar 11,31 persen; diikuti oleh Jasa Perusahaan sebesar 9,31 persen; Transportasi dan Pergudangan sebesar 8,52 persen; serta Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sebesar 8,04 persen. 

Peningkatan usaha diharapkan dapat memberikan keuntungan yang lebih banyak, sehingga dapat menambah modal untukmengembangkan usaha. Pelaku bisnis dapat mengembangkan usaha dengan cara meningkatkan kualitas produk, meningkatkan penelitian dan pengembangan, melakukan ekspansi seperti membuka cabang baru, memperluas area pabrik atau gudang.

Baca Juga: SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Beda Tahun Buku di Coretax

Pembangunan cabang baru, area pabrik, gudang dan tempat usaha lainnyadapat dilakukan secara mandiri oleh pengusaha atau dapat menggunakan jasa konstruksi. Pembangunan dengan menggunakan perusahaan jasa konstruksi yang merupakan Pengusaha Kena Pajak dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dibidang perpajakan.

Pengertian PPN kegiatan membangun sendiri

Pengusaha yang melakukan pembangunan tempat kegiatan usaha secara mandiri dikenakan PPN atas kegiatan membangun sendiri. Ketentuan atas PPN kegiatan membangun sendiri diatur dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka PelaksanaanSistem Inti Administrasi Perpajakan.

PPN kegiatan membangun sendiri adalah Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Baca Juga: Anggota DPRD Kota Depok Rudy Kurniawan Divonis 10 Tahun, Pemerhati Anak : Keadilan Masih Ada 

Kegiatan membangun sendiri dikenakan atas:

  • Bangunan baru maupun perluasan bangunan lama
  • Bangunan berupa 1 (satu) atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
  1. konstruksi utamanya dapat berupa kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
  2. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
  3. luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200m(dua ratus meter persegi) 

Kegiatan membangun sendiri dilakukan secara:

  • sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu; atau
  • bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun

Baca Juga: Dosen UPNVJ Tingkatkan Kesehatan Santri dengan Pengukuran Status Gizi dan Edukasi Diabetes

PPN kegiatan membangun sendiri terutang saat mulai dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai di tempat tinggal atau tempat kedudukan orang pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.

Besaran PPN kegiatan membangun sendiri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Membangun Komunikasi Inklusif Bagi Difabel

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:43 WIB

Satu Negeri Dua Realitas

Jumat, 28 November 2025 | 08:55 WIB

Pahlawan Hari Ini

Senin, 10 November 2025 | 19:20 WIB

Menembus Pasar Internasional dengan Produk Daur Ulang

Selasa, 16 September 2025 | 19:56 WIB
X