- Anggaran sebesar Rp 87,55 triliun diperuntukkan bagi bidang kesehatan. Rincian anggaran itu diperuntukkan bagi belanja penanganan Covid-19, tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran untuk jaminan kesehatan nasional pembiayaan gugus tugas, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan.
- Untuk perlindungan sosial masyarakat yang terdampak Covid-19 sebesar Rp 203,9 triliun. Anggaran sebesar itu nantinya berupa pembiayaan Progran Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, Bantuan Sosial (Bansos) untuk masyarakat Jabodetabek, Bansoss bagi masyarakat di luar Jabodetabek, Kartu Prakerja, diskon tarif listrik, Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan Dana Desa.
- Untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak Covid-19 sebesar Rp 123,46 triliun. Anggaran sebesar itu digunakan untuk membiayai subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi dan mendukung modal kerja bagi UMKM yang pinjamannya sampai Rp 10 miliar, serta belanja untuk penjaminan terhadap kredit modal kerja darurat.
- Anggaran sebesar Rp 120,61 triliun untuk insentif dunia usaha agar mereka mampu bertahan dengan melakukan relaksasi di bidang perpajakan dan stimulus lainnya.
- Pemerintah juga menganggarkan Rp 44,57 triliun bagi pendanaan korporasi yang terdiri dari BUMN dan Korporasi Padat Karya.
- Dukungan untuk sektoral maupun kementerian dan lembaga serta Pemda yang mencapai Rp 97,11 triliun.
- Dalam menghadapi pandemi Covid-19 pemerintah baik Pusat maupun Daerah hendaknya saling bekerjasama secara kompak dan melupakan ego sektoral masing-masing karena ini menyangkut hajat hidup rakyat banyak, sehingga rakyat tidak lagi dibayang-bayangi kekhawatiran dan rakyat yakin bahwa pemerintah mampu menangani pandemi Covid-19 ini dengan sebaik-baiknya, demi menjaga dan menyelamatkan rakyat dari ancaman Covid-19.
- Hendaknya pemerintah lebih mengutamakan keselamatan rakyat daripada persoalan ekonomi, apalagi hajatan pemilukada yang mustinya tidak menjadi prioritas ditengah kondisi pandemi semacam ini, mengingat dalam konstitusi tertinggi sebuah negara adalah menjamin keselamatan rakyatnya.
- Pemerintah (terutama pemerintah Pusat), bertanggungjawab penuh tidak saja untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada warga yang terdampak corona, melainkan juga mendukung semua faktor yang menentukan virus itu dapat dihentikan persebarannya, baik jaminan atas ketersediaan makanan, akses informasi yang akurat, dan lain sebagainya.
- Pandemi Covid-19 telah merusak seluruh tatanan kehidupan kita, baik dari segi ekonomi, politik, sosial budaya dan bahkan agama (Ibadah Haji yang sudah ditunggu para calon jamaah selama puluhan tahunpun terpaksa harus ditunda).
- Pemerintah masih belum maksimal dalam penanganan Covid-19 itu bisa dilihat dari pola komunikasi yang muncul ke publik yang mempertontonkan komunikasi kurang koordinasi yang baik.
- Keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah hukum tertinggi dalam sebuah negara, negara tidak bisa setengah-setengah, kesalahan sedikit saja dalam mengambil keputusan akan berdampak bagi keselamatan ribuan bahkan jutaan rakyatnya sendiri, karena itu gagasan pemerintah menuju kenormalan yang baru pada penerapanya harus benar-benar didasarkan pada ketentuan protokol kesehatan dalam rangka melindungi keselamatan rakyatnya.
- Kita tentu sepakat bahwa tidak ada satu kejadian apapun di dunia ini yang terjadi tanpa seizin Allah SWT, Dzat yang menguasai seluruh semesta, maka akan selalu ada hikmah dari setiap peristiwa yang terjadi, semoga kita Bangsa Indonesia dapat mengambil hikmah dari pandemi Covid-19 ini. (*)