ruang-publik

 Ini Hak Jawab yang Disampaikan Padma Indonesia Terkait Sengketa Tanah Kavling DDN

Rabu, 16 Desember 2020 | 19:41 WIB
  RADARDEPOK.COM - Padma Indonesia menyampaikan hak jawabnya berdasarkan pemberitaan 'Warga DDN Usir Paksa Preman' yang diberitakan www.radardepok.com pada 26 Maret 2019. Dimana dalam surat hak jawab yang dikirimkan ke redaksi www.radardepok.com, dijelaskan bahwa tanah yang diklaim warga kavling DDN adalah luas lahan tanah ahli waris Pangeran Achmad Boloson dari total luas tanah sekitar 62.965.500 meter persegi. Pengklaiman lahan oleh warga DDN tersebut berada dalam bagian bidang tanah yang menjadi satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari tanah Eigendom Verponding Nomor 5658, meetbrief van het perceel gelegen in de Residentie Batavia, Afdeeling Batavia Buurt of Buurt of Wijk : Tjiboeboer. Persil ini mempunyai luas 62.965.000 meter persegi dan menjadi milik Achmad Boloson Afschrift:96/B Batavia den 18 Juli 1931. Dengan batas-batas: di sebelah utara pada persil Cibubur, di sebelah selatan pada persil Verponding No.5655, di sebelah timur pada Sungai Besar, di sebelah barat pada persil dan tanah no.268, dihadapan Notaris Batavia George Herman Thomas. Eighendom Verponding ini didukung dengan data-data otentik, antara lain : Surat Jawaban Kepala Pusat Konservasi Bidang Pelayanan Informasi ANRI Bapak Sadikin, dengan Nomor : KN 021/91/1980 tertanggal 8 Mei 1980 kepada Bapak R. Michrodz (ahli waris); Berita Pemeriskaan Arsip/Dokumen Nomor : KN.04/Juli/2007 oleh Bapak Asep Mukhtahar Mawardi (Kasubdit Layanan Arsip) ANRI, pada tanggal 27 Juli 2007. Menjadi pertanyaan dari mana warga kavling DDN memperoleh hak tersebut? Dari mana asal persil kepemilikan warga kavling DDN? sejauh ini, Ahli waris Pangeran Achmad Boloson Wangsa Martaraja Wijaya Negara belum pernah melakukan pengalihan hak atas tanah kepada yang mengaku pemilih SHM. Lahan harta warisan ini didukung oleh fakta hukum yakni
  • Putusan Pengadilan TIHOO HOOIN di Bogor No. 196/2602 (1942) 19 Nachigatsu 2002
  • Salinan Penetapan Fatwa Waris di Pengadilan Agama Bogor tanggal 8 Agustus 1974 No. J-10/C/I/897
  • Salinan Penetapan Fatwa Waris di Pengadilan Agama Bogor tanggal 23 Agustus 1976 No.J-10/C/I/496, diperkuat dengan Penetapan No.296/1976.P. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara- Timur pada tanggal 30 Agustus 1976
  • Salinan Penetapan Fatwa Waris di Pengadilan Agama Bogor tanggal 11 Maret 1977 No.J-10/C/I/373/77
Lalu ditegaskan juga, kalau memang hak mereka berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM), menjadi pertanyaan dari mana asal persil SHM tersebut; dari mana peroleh haknya. Kalau hak warga DDN berdasarkan No.SK.6/Dit.P3HT/HM/1978. Seharusnya ada delegasi kewenangan dan kewenangan yang lebih tinggi adalah Menteri Dalam Negeri. Adakan SK Menteri Dalam Negeri? Berdasarkan Gambaran SK menunjukan ini aset negara di bawah Kementerian Dalam Negeri. Ini menjadi permasalahan yang sangat serius di negara ini karena terjadi penjualbelian aset negara kepada orang perorangan. Kami meminta Menteri ATR/BPN, Mensekneg, Menteri Keuangan RI dan KPK RI perlu memperhatikan dan mengurai benang kusut permasalahan ini. (*)

Tags

Terkini

Membangun Komunikasi Inklusif Bagi Difabel

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:43 WIB

Satu Negeri Dua Realitas

Jumat, 28 November 2025 | 08:55 WIB

Pahlawan Hari Ini

Senin, 10 November 2025 | 19:20 WIB

Menembus Pasar Internasional dengan Produk Daur Ulang

Selasa, 16 September 2025 | 19:56 WIB