INDRA SIREGAR / RADAR DEPOK
BERSIMPATI : Walikota Depok, Mohammad Idris saat mengunjungi kediaman sementara Eny ibu dari FNJ anak yang dianiaya oleh ayah tirinya hingga meninggal.
DEPOK–Beres menjalankan tugas. Walikota Depok Mohammad Idris mengunjungi rumah almarhum FNJ, di RW9 Kelurahan Cimpaeun, Tapos, Senin (11/2) sekitar pukul 18:30 WIB. Bersama istri dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), orang nomor satu di Kota Depok itu ingin mengetahui peristiwa yang menewaskan FNJ ditangan bapak tirinya, Hari Kurniawan.
Pertemuan tersebut dilangsungkan di rumah keluarga pelaku. Tak ada satu pun awak media yang diperbolehklan masuk. Setelah setengah jam, Mohammad Idris keluar dari dalam rumah. Dia mengatakan, Pemerintah Kota Depok, berupaya untuk melakukan pendampingan hukum terhadap keluarga FNJ, balita yang meregang nyawa setelah disiksa ayah tirinya Hari Kurniawan.
Hingga saat ini, ibu korban Eny masih harus menjalani pemeriksaan polisi sebagai saksi. Sehingga pihaknya menilai, perlu ada bantuan ketika menjalani proses hukum.
"Ibu korban masih shock, dia harus recovery dan nanti masih dalam pemeriksaan polisi. Tentunya nanti pemerintah akan mengupayakan bantuan hukum untuk mendampingi korban," ucap Idris saat ditemui Harian Radar Depok, di Tapos.
Selain itu, pendampingan psikologis juga akan diberikan berkoordinasi dengan bidang P2TP2A. Hal itu menyusul, anak pelaku kini masih bersama ibu tirinya. Seperti diketahui, pelaku bernama Heri Kurniawan dan Eny menikah sama-sama membawa anak dari pernikahan sebelumnya.
"Ya ini kemarin kita sudah menghubungi mantan istri pelaku, tapi ternyata dia tinggal di Padang. Untuk melacak alamatnya juga ga mudah, mungkin nanti akan kita komunikasikan ke P2TP2A untuk diasuh dulu. Kita juga izin, agar anak pelaku di panti milik Pemkot Depok," bebernya.
Ironisnya, dari penuturan ibu korban selain mengalami permasalahan ekonomi. Idris mengetahui bahwa wanita tersebut juga kini tengah hamil dua bulan.
"Ya dari keterangan ibu korban begitu (hamil dua bulan). Oleh sebab itu, kita berikan dana kerahiman operasional walikota kepada keluarga korban untuk sekedar menyelesaikan permasalahan ekonomi. Intinya, disini kita ingin jangan sampai memberikan dampak negatif terhadap si ibu dan anaknya yang lain," tegas walikota.
Selanjutnya, saat ditanya mengenai apa saja yang ditanyakan saat bertemu dengan ibu korban. Idris menegaskan, seputar asal usul dan kehidupan korban selama ini.
"Saya tanya ibu berasal dari mana, waktu nikah umur berapa, sudah berapa lama disini. Katanya memang untuk KTP dia belum buat, namum kalau suaminya (pelaku) di KTP asli dari sindangkarsa dan belum melapor untuk ijin tinggal di Kota Depok," bebernya.
Ditempat terpisah, bertampang sangar, tubuh gempal pendek, botak, kuping tindikan dan tato yang memenuhi lengan kiri, kanan dan leher, tertunduk lesu saat digelandang petugas. Hari mengaku di Poalresta Depok, melempar anak tirinya ke lantai kamar kontrakan dalam kondisi mabuk minuman keras. Dia merasa kesal, karena istrinya sering pilih kasih masalah anak.
“Saat itu, saya lagi cek-cok mulut, masalahnya istri selalu pilih-pilih dalam memberikan kasih sayang ke anak, ditambah permasalahan ekonomi. Kami nikah, dalam kondisi sama - sama bawa anak,” ucap Hari di halaman Mapolresta Depok, Senin (11/2).
Menurut pria yang biasa ngamen di wilayah Cibubur, Jakarta Timur itu, penganiayaan dilakukannya secara spontan. Hari mengaku, seperti ada bisikan yang menyuruhnya untuk membanting korban. “Dia sedang jongkok saya angkat tangannya terus saya lempar. Bini ngomel dia malahan mukul anak saya juga kok, yang saat itu ada di dalam kontrakan,” bebernya.
Wakapolresta Depok AKBP Arya Perdana menuturkan, tersangka menganiaya korban sebanyak dua kali, yaitu pada Rabu (6/2) dan Jumat (8/2). Adapun motif penyiksaan tersebut, karena permasalahan rumah tangga.
“Dari keterangan pelaku, mereka sudah beberapa hari terlibat adu mulut. Pada kejadian yang pertama, pelaku membanting korban di depan istrinya. Nah, istrinya juga membalas dengan memukul anak pelaku,” katanya.
Selanjutnya, pada kejadian yang kedua dilakukan pelaku ketika istrinya sedang tidak ada di rumah. Mirisnya, selain dibanting balita tersebut juga dipukul. “Jadi pasutri ini, sama-sama ngamen. Saat istrinya ngamen, pelaku menunggu di kontrakan karena terlalu lama tidak pulang-pulang, dia kesal lalu mencubit, memukul dan kembali membanting korban lagi. Sempat dibawa ke dokter, namun tidak tertolong,” katanya.
Arya menjelaskan, berdasarkan hasil visum outopsi terhadap NFD diketahui bayi itu meregang nyawa setelah ada cairan yang keluar dari kepalanya. Atas perbuatannya, Heri Kurniawan kini telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Depok. Pria bertato ini diganjar Pasal 80 ayat 2,3,4 UU RI No. 35 thn 2014 tentang Perlindungan Anak jo 351 ayat 3 KUHP atas perbuatan pidana Penganiayaan Terhadap Anak Dibawah Umur hingga meninggal dunia. “Ancaman hukumannya, kurang lebih 15 Tahun penjara,” tandasnya.(dra/rub)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:43 WIB
Minggu, 30 November 2025 | 18:13 WIB
Jumat, 28 November 2025 | 11:52 WIB
Jumat, 28 November 2025 | 08:55 WIB
Senin, 10 November 2025 | 19:20 WIB
Senin, 10 November 2025 | 14:10 WIB
Jumat, 31 Oktober 2025 | 20:04 WIB
Rabu, 29 Oktober 2025 | 18:05 WIB
Selasa, 28 Oktober 2025 | 17:53 WIB
Senin, 27 Oktober 2025 | 13:06 WIB
Jumat, 24 Oktober 2025 | 13:50 WIB
Kamis, 23 Oktober 2025 | 11:48 WIB
Selasa, 21 Oktober 2025 | 17:05 WIB
Kamis, 16 Oktober 2025 | 17:36 WIB
Rabu, 15 Oktober 2025 | 22:52 WIB
Rabu, 15 Oktober 2025 | 22:29 WIB
Senin, 6 Oktober 2025 | 19:20 WIB
Jumat, 26 September 2025 | 16:36 WIB
Selasa, 16 September 2025 | 19:56 WIB
Senin, 15 September 2025 | 21:59 WIB