Oleh: M. Ridha Saleh*)
RADARDEPOK.COM - Data resmi yang disampaikan oleh pemerintah bahwa partisipasi pemilih di Pemilu serentak 2019 sangat tinggi, yakni mencapai 80,90 persen. Angka tersebut, melebihi dari target yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni sebesar 77,5 persen.
Hal ini menggambarkan bahwa partisipasi dan kesadaran politik warga negara akan kedaulatan mereka dalam menentukan masa depan bangsa semakin menggembirakan, fakta tersebut tidak bisa diartikan semata-mata karena antusiasme masyarakat untuk memilih presiden dan wakil presiden atau, untuk calon legislatif, lebih dari itu harus dilihat bahwa pelaksanaan pemilu tahun ini jauh lebih demokratis dan tingkat kepercayaan dan harapan rakyat terhadap pemerintah jauh lebih tinggi.
Partisipasi politik rakyat untuk menggunakan hak pilihnya secara konstitusional hanyalah suatu bahagian dari rangkaian pelaksanaan pemilu walaupun, menggunakan hak pilih itu adalah inti dari Pemil. Namun hal ini harus diletakan dalam konteks besar politik Indonesia yaitu bahwa kebesaran politik rakyat tidak berbanding lurus dengan keinginan politik elit.
Oleh karena itu fragmentasi yang terjadi di elit politik tidak dapat digeneralisir atau diartikulasikan sebagai fragmentasi di akar rumput. Justru sebaliknya fregmentasi elit politik dapat memprovokasi fragmentasi di akar rumput.
Karena itu elit politik diharapkan memberikan contoh bagaimana melaksanakan demokrasi yang konstitusional itu.
Disinilah arti Hak pilih itu bukan semata-mata berarti hak setiap orang untuk memilih calon yang dipilihnya, akan tetapi arti dari kemuliaan hak pilih itu terletak pada keinginan dan partisipasi politik setiap warga negara sebagai pemangku hak pilih untuk menghormati konstitusi.
Dalam pelaksanaan pemilu kali ini, kita masih melihat kendala teknis dari penyelenggara pemilu yang menyebabkan pelaksanaan pemilu disejumlah daerah bahkan di luar negeri terjadi insiden hilangnya hak pilih warga negara, karena rumitnya teknis dan baru pertama kalinya kita melaksanakan pemilihan umum secara bersamaan. Namun kita juga harus memahami bahwa pemilu kali ini dipersiapkan dengan niat baik oleh penyelengara pemilu.
Masih ada dua rangkaian lagi dari rangkaian pemilu yaitu perhitungan dan penetapan pemenang, bahkan ada kesempatan waktu diberikan bagi mereka yang kalah untuk menggunakan hak hukumnya untuk menggugat apabila ke Mahkamah Konstitusi apabila penyelenggaraan pemilu dianggap telah terjadi kecurangan yang terorganisir, sistimik dan meluas. (*)
*)Direktur Rumah Mediasi Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:43 WIB
Minggu, 30 November 2025 | 18:13 WIB
Jumat, 28 November 2025 | 11:52 WIB
Jumat, 28 November 2025 | 08:55 WIB
Senin, 10 November 2025 | 19:20 WIB
Senin, 10 November 2025 | 14:10 WIB
Jumat, 31 Oktober 2025 | 20:04 WIB
Rabu, 29 Oktober 2025 | 18:05 WIB
Selasa, 28 Oktober 2025 | 17:53 WIB
Senin, 27 Oktober 2025 | 13:06 WIB
Jumat, 24 Oktober 2025 | 13:50 WIB
Kamis, 23 Oktober 2025 | 11:48 WIB
Selasa, 21 Oktober 2025 | 17:05 WIB
Kamis, 16 Oktober 2025 | 17:36 WIB
Rabu, 15 Oktober 2025 | 22:52 WIB
Rabu, 15 Oktober 2025 | 22:29 WIB
Senin, 6 Oktober 2025 | 19:20 WIB
Jumat, 26 September 2025 | 16:36 WIB
Selasa, 16 September 2025 | 19:56 WIB
Senin, 15 September 2025 | 21:59 WIB