Oleh: Syahra Amaniy Shoffa
Pelajar Kelas VIII SMPN Depok, Tinggal di Jalan Tondano, Kota Depok
Hmmm...mungkin di kalangan remaja jarang membahas mengenai BPJS, paling baru pernah mendengar tentang BPJS, tanpa mengetahui lebih dalam tentang BPJS ini. Nah, aku mau nyampain nih guys tentang apa sih itu BPJS dan isu yang lagi trend mengenai si BPJS ini. Langsung aja deh, cekidot!
BPJS yang merupakan singkatan dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial ini telah beroperasi sejak awal 2014 dan masih beroperasi hingga kini. BPJS dibangun pemerintah untuk memberikan bantuan kepada rakyat yang tidak mampu agar mendapatkan layanan kesehatan dengan menambah dana dari pembiayaan kesehatan peserta lain.
BPJS membagi layanan kesehatannya menjadi 3 kelas. Kelas ke-3 merupakan kelas terendah (Untuk rakyat yang tidak mampu), kelas ke-2 sebagai kelas sedang (Untuk rakyat dengan ekonomi kelas menengah) dan kelas ke-1/VIP kelas tertinggi (Untuk rakyat dengan ekonomi kelas menengah ke atas). Untuk pembayaran iuran perbulan pun tiap kelas berbeda-beda, kelas 3 = Rp25.500/orang, kelas 2 =Rp51.000/ orang dan kelas 1 =Rp80.000/orang
Perbedaan harga ini mempengaruhi bedanya mutu layanan. Namun sekarang ini BPJS memiliki rencana untuk menaikkan harga iuran perbulan hingga 100% mulai 1 Januari 2020. Wah ini mah udah enggak bisa dibilang angka yang sedikit lagi. 100% lho! (Contoh, iuran kelas 3 berjumlah Rp25.500, jadi 100%×25.500=25.500+25.500 = 51.000/mudahnya 2 kali lipat). Rencana ini masih menunggu hasil kebijakan presiden melalui Peraturan Presiden (PP).
Hal ini tentu saja langsung mengundang kritik dari rakyat, apalagi kepesertaan BPJS bersifat wajib sehingga peserta BPJS tentu wajib membayar iuran dan apabila telat membayar iuran, maka akan terkena denda. Padahal ya, layanan kesehatan itu merupakan hak rakyat, sesuatu yang harus didapat oleh rakyat. Bukan kewajiban rakyat, kita dipaksa membayar sesuatu yang harusnya kita dapatkan.
Selama ini pun, BPJS lebih mendorong penyedia layanan kesehatan (Klinik, puskesmas, rumah sakit) untuk berfokus kepada efesiensi biaya daripada mutu layanan. Misalnya, dokter klinik diberi dana oleh BPJS sebanyak Rp.3.000/pasien. Dana yang hanya secuil itu harus mencukupi biaya dokter, obat dan lain-lain. Maka, layanan kesehatan pun harus ditekan semaksimal mungkin, seperti tidak melakukan pemeriksaan yang harusnya diberikan, mengurangi fasilitas, menyuruh pasien agar dirawat di rumah padahal pasien itu belum sembuh dan masih banyak yang lainnya. Hal ini tentu merugikan rakyat dan dokter. Dokter dirugikan karena mereka juga harus membayar untuk listrik, sewa gedung dan kebutuhan pasien yang harus benar-benar diberikan padahal dana tidak tercukupi. Oleh karena itu, sekarang banyak klinik dan rumah sakit yang bangkrut dan akhirnya tutup.
Kalau ke depannya kayak gini terus, bayangin deh. Klinik, puskesmas dan rumah sakit pada tutup karena bangkrut. Lantas kalau kita sakit akan berobat ke mana? Ke Mbah dukun? Naudzubillahi min dzalik. Jangan sampe ya. Oleh sebab itu, kita harus mengganti sistem yang ada sekarang ini. Sistem yang harus kita pakai adalah Islam. Islam itu pasti bikin kita semau sejahtera n' happy. Nih, coba baca bagaimana Islam mengatur rakyatnya agar mendapat layanan kesehatan.
Dalam ajaran Islam, negara bertanggung jawab penuh atas segala urusan rakyatnya, termasuk urusan kesehatan. Khalifah lah yang mengatur segala kebutuhan primer (Keamanan, kesehatan dan pendidikan) rakyatnya secara keseluruhan. Jaminan kesehatan untuk rakyat yang wajib diberikan gratis agar tidak membebani rakyatnya dengan cara mengirimkan dokter kepada rakyat yang sakit tanpa memungut biaya sedikit pun.
Layanan kesehatan wajib diberikan tanpa memandang status ekonomi, jadi baik para fakir dan orang kaya sekalipun berhak mendapatkan layanan kesehatan secara sama, sesuai dengan kebutuhan medisnya. Nah itulah uraian mengenai BPJS dan fakta-faktanya serta solusi dari sistem sekarang ini. Intinya kita harus kembali ke Islam kalau kita mau hidup bahagia baik di dunia maupun di akhirat.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:43 WIB
Minggu, 30 November 2025 | 18:13 WIB
Jumat, 28 November 2025 | 11:52 WIB
Jumat, 28 November 2025 | 08:55 WIB
Senin, 10 November 2025 | 19:20 WIB
Senin, 10 November 2025 | 14:10 WIB
Jumat, 31 Oktober 2025 | 20:04 WIB
Rabu, 29 Oktober 2025 | 18:05 WIB
Selasa, 28 Oktober 2025 | 17:53 WIB
Senin, 27 Oktober 2025 | 13:06 WIB
Jumat, 24 Oktober 2025 | 13:50 WIB
Kamis, 23 Oktober 2025 | 11:48 WIB
Selasa, 21 Oktober 2025 | 17:05 WIB
Kamis, 16 Oktober 2025 | 17:36 WIB
Rabu, 15 Oktober 2025 | 22:52 WIB
Rabu, 15 Oktober 2025 | 22:29 WIB
Senin, 6 Oktober 2025 | 19:20 WIB
Jumat, 26 September 2025 | 16:36 WIB
Selasa, 16 September 2025 | 19:56 WIB
Senin, 15 September 2025 | 21:59 WIB