Oleh : Lihani Ultifa Desi
Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Indonesia Maju (STIKIM)
Isu desentralisasi di Indonesia dimulai pasca reformasi sekitar tahun 1999-2000. Hal ini ditandai dengan lahirnya Undang-undang N0. 32 Tahun 2004. UU No 32 Tahun 2004 ini berisi tentang pemerintahan daerah. Dengan adanya peraturan ini bertujuan agar daerah berwenang untuk mengatur sistem pemerintahannya termasuk mengenai sistem kesehatan. Penerapan desentralisasi di Indonesia, gunanya untuk memberikan ruang yang lebih bagi pemerintahan daerah utuk menyikapi sendiri permasalahan kesehatan di daerah, sekaligus memberikan peluang bagi daerah agar dapat memanajemen pemerintahannya sendiri untuk meningkatkan derajat kesehatan di daerah tersebut. Adanya desentralisasi belum ada perubahan dalam pelayanan kesehatan. Hal ini ditandai dengan masih rendahnya indikator kesehatan, pendekatan pembangunan kesehatan masih berlangsung secara “top down”, pembangunan kesehatan masih menitikberatkan pada aspek fisik dan upaya “kuratif”, informasi tentang kesehatan masih kurang, serta peran serta masyarakat masih kecil dan semu. Rendahnya derajat kesehatan disebabkan juga oleh kondisi masyarakat yang terpaksa belum menempatkan kebutuhan kesehatan sebagai prioritas. Umumnya masyarakat masih mengabaikan urusan kesehatan, karena pemenuhan kebutuhan makan (urusan “perut”) masih menjadi masalah yang lebih mendesak. Oleh karena itu, perlunya suatu program yang menggalakan kembali aktivitas-aktivitas pada tataran bawah seperti desa/kelurahan dalam upaya memberdayakan potensi pemerintah daerah dan masyarakat setempat. Menurut UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan peluang besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu pembangunan desa adalah pembangunan bidang kesehatan secara menyeluruh dimasyarakat. Pemanfaatan dana desa menjadi solusi dalam upaya meningkatkan kesehatan sumberdaya masyarakat, dengan prinsip dari, oleh dan untuk masyarakat sehingga terbentuklah desa mandiri kesehatan. Dana kesehatan yang dari dana desa bisa digunakan untuk mengelola Posbindu (Pos Pembinaan Terpadu untuk Penyakit Tidak Menular) di tiap-tiap desa. Bisa digunakan untuk kegitan peningkatan kapasitas forum kesehatan desa/forum kesehatan kelurahan. Atau bisa digunakan untuk sosialisasi terkait dengan kesehatan ibu hamil, kesehatan lansia dan sebaginya.