Oleh :Sapini, S.Pd, M.Pd
Kepala MTsN 1 KutaiKartanegara
DI DALAM Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah ditegaskan salah satu kompetensi yang harus dimiliki seorang kepala sekolah adalah kompetensi supervisi. Permendiknas tersebut berarti kepala sekolah adalah seorang supervisor yang harus kompeten dalam melakukan supervisi akademik terhadap guru-gurunya. Melaksanakan tugas sebagai seorang supervisor, kepala sekolah harus memiliki dan menguasai konsep supervise akademik yang meliputi: pengertian, tujuan dan fungsi, prinsip, dan dimensi substansi supervise akademik
Supervisi akademik merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran. Mengembangkan kemampuan dalam konteks ini jangan ditafsirkan secara sempit, semata-mata ditekankan pada peningkatan pengetahuan dan keterampilan mengajar guru saja, melainkan juga pada peningkatan komitmen, kemauan atau motivasi kerja guru. Sebab dengan meningkatkan kemampuan dan motivasi kerja guru, kualitas akademik akan meningkat juga. Manfaat supervisi akademik untuk mengubah paradigma lama sistem pembelajaran, menjadi model pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan. Supervisi akademik yang baik harus mampu membuat guru semakin kompeten pada semua kompetensinya.
Ada empat kompetensi guru yang harus dikembangkan, yaitu kompetensi kepribadian, pedagogik, profesional, dan sosial. Kompetensi kepribadian dan pedagogik merepresentasikan nilai, keyakinan, dan teori yang dipegang oleh guru tentang hakikat pengetahuan. Berisikan bagaimana murid belajar, penciptaan hubungan guru dan murid, dan faktor lainnya. Kompetensi profesional berkaitan dengan seberapa luas pengetahuan guru tentang materi yang diajarkannya. Aspek yang menunjuk pada pengembangan kompetisi guru melalui supervisi akademik dan apa yang harus dikuasai guru, ini disebut dengan substantive aspects of professional development. Aspek kompetensi (professional development competency areas) menunjuk pada luasnya setiap aspek substansi. Jadi, guru harus mengetahui bagaimana mengerjakan tugas-tugasnya. Oleh karena itu, guru harus memiliki pengetahuan tentang bagaimana merumuskan tujuan akademik, murid-muridnya, materi pelajaran, dan teknik akademik. Tetapi, mengetahui dan memahami keempat aspek substansi ini belumlah cukup, seorang guru harus mampu menerapkan pengetahuan dan pemahamannya. Selanjutnya, seorang guru harus mau mengerjakan tugas-tugas berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
Supervisi akademik tidak bisa terlepas dari penilaian unjuk kerja guru dalam mengelola pembelajaran. Jika sebelumnya dikatakan supervisi akademik merupakan serangkaian kegiatan untuk membantu guru dalam mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran, maka menilai unjuk kerja guru dalam mengelola proses pembelajaran merupakan kegiatan yang harus dilakukan dalam proses supervisi akademik.
Penilaian unjuk kerja guru dalam mengelola proses pembelajaran sebagai suatu proses pemberian estimasi kualitas unjuk kerja guru dalam mengelola proses pembelajaran dan merupakan bagian integral dari serangkaian kegiatan supervisi akademik. Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya terlebih dahulu perlu diadakan penilaian kemampuan guru, sehingga bisa ditetapkan aspek yang perlu dikembangkan dan cara mengembangkannya. Hasil yang diperoleh melalui kegiatan supervise akademik adalah meningkatnya motivasi guru dalam menyusun administrasi mengajar dan meningkatnya kompetensi guru dalam menyiapkan perencanaan pembelajaran yang pada akhirnya dapat meningkatkan mutu pembelajaran.
Keberhasilan pendidikan pada satuan pendidikan sangat dipengaruhi oleh peran kepala sekolah sebagai supervisor terhadap para guru. Kepala sekolah pada satuan pendidikan memiliki peran strategis dalam menentukan keberhasilan dan kegagalan guru dalam pembelajaran, yang di dalamnya ada sistem evaluasi terhadap seluruh kompetensi yang harus dimiliki seorang guru, termasuk penilaian terhadap unjuk kerja guru dalam mengelola pembelajaran. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:43 WIB
Minggu, 30 November 2025 | 18:13 WIB
Jumat, 28 November 2025 | 11:52 WIB
Jumat, 28 November 2025 | 08:55 WIB
Senin, 10 November 2025 | 19:20 WIB
Senin, 10 November 2025 | 14:10 WIB
Jumat, 31 Oktober 2025 | 20:04 WIB
Rabu, 29 Oktober 2025 | 18:05 WIB
Selasa, 28 Oktober 2025 | 17:53 WIB
Senin, 27 Oktober 2025 | 13:06 WIB
Jumat, 24 Oktober 2025 | 13:50 WIB
Kamis, 23 Oktober 2025 | 11:48 WIB
Selasa, 21 Oktober 2025 | 17:05 WIB
Kamis, 16 Oktober 2025 | 17:36 WIB
Rabu, 15 Oktober 2025 | 22:52 WIB
Rabu, 15 Oktober 2025 | 22:29 WIB
Senin, 6 Oktober 2025 | 19:20 WIB
Jumat, 26 September 2025 | 16:36 WIB
Selasa, 16 September 2025 | 19:56 WIB
Senin, 15 September 2025 | 21:59 WIB