RADARDEPOK.COM - Salah satu hal yang perlu disyukuri oleh insan perawat di masa pandemi ini adalah dikeluarkannya surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di bulan september 2021; tonggak sejarah penyetaraan profesi perawat dengan profesi lain seperti dokter dan apoteker di dalam rumpun tenaga kesehatan. Hal ini terwujud berkat upaya organisasi profesi perawat yaitu Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dengan dukungan anggotanya berhasil meyakinkan pihak pemerintah untuk membawa profesi perawat menjadi lebih bermartabat dan berdaya saing secara profesional dalam melakukan pelayanannya.
Surat dari Menteri PANRB dengan nomor B/537/M.SM.02.00/2021 tertanggal 6 September 2021 menyatakan bahwa perawat diakui sebagai profesi dengan kategori rumpun ke 7 berdasarkan Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2012. Sehingga, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan latar belakang pendidikan ners akan diangkat kedalam jabatan fungsional golongan 3 B, di mana sebelumnya masih diberlakukan pengangkatan CPNS ners masih di golongan 3 A.
Meski tidak bersamaan dengan terbitnya Peraturan Menteri PANRB no 35 tahun 2019, penjelasan ini membuktikan bahwa negara sangat menghargai profesi perawat. Profesi yang senantiasa berkembang dengan keilmuannya yang bisa dibuktikan secara ilmiah dalam semua kegiatannya. Insan profesi perawat sangat antusias dengan lahirnya peraturan ini. Dan secara langsung, profesi perawat memiliki kesetaraan dengan profesi lain seperti dokter dan apoteker.
Dengan pengakuan kesetaraan ini, membuka peluang perawat untuk bisa menduduki jabatan yang lebih tinggi lagi, yang semula hanya sampai kategori ahli madya, maka dengan regulasi terbaru ini perawat bisa mencapai jenjang ahli utama semakin terbuka. Lalu apa hubungannya antara jenjang tersebut dengan profesi? Nanti kedepannya, semakin banyak perawat yang menduduki jabatan ahli utama, semakin besar peluang atau kesempatan bagi profesi perawat untuk bisa mengikuti seleksi terbuka jabatan-jabatan penting dalam pemerintahan. Dan dengan semakin banyaknya pejabat-pejabat yang berlatar belakang profesi perawat diharapkan akan semakin menguatkan profesi perawat dalam pengambilan suatu kebijakan dalam pemerintahan.
Pengakuan kesetaraan dalam jabatan fungsional ini, juga diharapkan diikuti dengan kesetaraan dalam pemberian tunjangan jabatan fungsional. Sehingga perlu ditinjau kembali Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2007 tentang pemberian tunjangan jabatan fungsional perawat. Bahkan profesi lain seperti perekam medik, radiografer serta teknisi elektromedis sudah tidak berdasarkan regulasi tersebut. Dengan demikian tunjangan fungsional perawat perlu disetarakan dengan profesi lain yang setara dari penjenjangan fungsional.
Harapan peninjauan kembali Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2007 tentang pemberian tunjangan jabatan fungsional terutama bagi perawat nantinya membutuhkan kembali dan tidak bisa lepas dari peran organisasi profesi perawat (PPNI). Harapan peninjauan tersebut tidak bisa secara instan dilakukan, namun melalui tahapan yang tidak mudah untuk langsung ditindaklanjuti. Perawat perlu menyuarakan kepada PPNI untuk membantu mengawal seperti dalam pengawalan terbitnya Surat dari Menteri PANRB dengan nomor B/537/M.SM.02.00/2021 yang melatarbelakangi pengangkatan CPNS Ners menjadi golongan III B. Semoga PPNI semakin bermakna dalam mensejahterakan anggota-anggotanya, menjadi jembatan profesi dengan Pemerintah dalam pembangunan kesehatan Indonesia.(*)
Mu’minah
Perawat di RSKO Jakarta dan sedang menempuh pendidikan magister peminatan manajemen keperawatan di Universitas Indonesia.
Email : [email protected].
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:43 WIB
Minggu, 30 November 2025 | 18:13 WIB
Jumat, 28 November 2025 | 11:52 WIB
Jumat, 28 November 2025 | 08:55 WIB
Senin, 10 November 2025 | 19:20 WIB
Senin, 10 November 2025 | 14:10 WIB
Jumat, 31 Oktober 2025 | 20:04 WIB
Rabu, 29 Oktober 2025 | 18:05 WIB
Selasa, 28 Oktober 2025 | 17:53 WIB
Senin, 27 Oktober 2025 | 13:06 WIB
Jumat, 24 Oktober 2025 | 13:50 WIB
Kamis, 23 Oktober 2025 | 11:48 WIB
Selasa, 21 Oktober 2025 | 17:05 WIB
Kamis, 16 Oktober 2025 | 17:36 WIB
Rabu, 15 Oktober 2025 | 22:52 WIB
Rabu, 15 Oktober 2025 | 22:29 WIB
Senin, 6 Oktober 2025 | 19:20 WIB
Jumat, 26 September 2025 | 16:36 WIB
Selasa, 16 September 2025 | 19:56 WIB
Senin, 15 September 2025 | 21:59 WIB