Kalau ditemukan ada perselingkuhan politik Ketua MK dan terbukti, maka Ketua MK harus diberhentikan dengan tidak hormat dan ketua MK harus legowo mundur.
Menurut Juanda, pernah ada putusan MKMK terbukti pelanggaran etik besar, tapi sanksinya hanya ringan. Dia juga sarankan sidang kode etik MKMK ini digelar terbuka umum.
Baca Juga: Begini Nasib Erick, Sandiaga, dan Ridwan Kamil Melesat di Survei Cawapres, Tapi Belum Beruntung
Juanda berharap, Jimly tegak lurus menegakkan dan menjaga Konstitusi. Jimly harus bisa memastikan ada atau tidak pembuktian yang bisa membuktikan ada perselingkuhan ketua MK.
"Sebenarnya ini mudah dilihat sebab dalam gugatan disebut nama Gibran dan hasil dari putusan MK itu Gibran kini jadi cawapres," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Banggakan Indonesia, Pebalap Astra Honda Raih Podium Tertinggi di IATC 2023
UI Borong Empat Gelar Juara Kompetisi Kontes Kapal Cepat tak Berawak
Peringati Hari Sumpah Pemuda 2023, UI ajak Civitas Majukan Indonesia
Peringati Hari Oeang, Kemenkeu Bogor Bantu UMKM dan Panti Asuhan
Lebih Dekat Dengan Masngudin Teknisi Sepeda Motor Asal Jawa Barat Yang Sabet Gelar Teknisi Terbaik Dunia
Final Battle Honda Modif Contest 2023 Hadirkan Karya Terbaik dan Inspiratif
Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Segera Disahkan