Dia berdalih, perkara itu membahas umum dan tidak spesifik khusus untuk Gibran. "Kepentingan siapa? Ini pengadilan norma. (Putusan berlaku untuk) semua bangsa Indonesia, rakyat Indonesia," tegasnya.
Saat didesak kesiapannya meletakkan jabatan, dia menyerahkan pada Allah SWT. "Yang menentukan jabatan milik Allah yang maha kuasa," ungkapnya.
Sementara Arief Hidayat yang menuntaskan pemeriksaan pada pukul 18.15 mengaku telah menceritakan semua yang diketahui kepada majelis kehormatan. Dia menyerahkan majelis untuk memutus.
"Sudah saya sampaikan semuanya. Terbuka, gak ada yg saya tutupi," kata hakim yang menyampaikan Dissenting Opinion tersebut.
Baca Juga: Kacau, Penetapan Komisioner KPU Depok Diulang!
Disinggung soal dugaan lobi-lobi dalam putusan, dia mengaku tidak tahu. Arief merasa tidak ada yang melobi dirinya. Namun apakah hakim lain dilobi, dia mengaku tidak tahu. "Kalau yang lain gak tau. Kalau saya, gak datangin saya," tuturnya.
Namun Arief sepakat jika marwah MK perlu diselamatkan marwahnya. Sebab, ke depan masih ada banyak tugas MK yang membutuhkan kepercayaan masyarakat.
Sementara, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie selesai menggelar sidang perdana secara tertutup terhadap tiga hakim MK, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Baca Juga: Begini Langkah KPU Jabar Antisipasi Kematian Petugas KPPS
Jimly mengaku menerima banyak laporan masalah yang dihadapi dalam perkara dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh sembilan hakim MK.
"Sidang maraton dari pagi, memeriksa 5 (pemohon) tadi pagi dan kemudian dilanjutkan, kita sidang tertutup, memeriksa Pak Anwar Usman, yang kedua Pak Arief Hidayat, dan Ibu Enny malam ini, terakhir," kata Jimly pada wartawan di Gedung MK, Jakpus, Selasa (31/10/2023).
"Banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali," lanjutnya.
Baca Juga: Anies Baswedan Dijamu Imam Budi Hartono Lontong Sayur Opor Sebelum Senam Bersama
Jimly menjelaskan salah satu permasalahan yang dilaporkan yang ada yaitu masalah hubungan keluarga hakim MK.
"Masalah hubungan kekerabatan, dimana hakim diharuskan mundur dari perkara tapi tidak mundur. Itu kan banyak tadi. Hampir semua pelapor itu mempersoalkan itu," ujarnya.
Selain itu, ia mengungkapkan ada pelapor yang mempermasalahkan hakim berbicara di depan publik terkait isu yang ditangani. Sehingga pelapor menduga ada hakim yang mengumbar kemarahannya di depan publik.
Baca Juga: 100 Ribu Peserta Ikuti Jalan Sehat Bareng AMIN di GDC Depok, Muhaimin Iskandar : Ini Awal Kemenangan
"Kedua, soal berbicara, hakim berbicara di depan publik mengenai isu yang sedang ditangani atau mengenai hal-hal yang diduga berkaitan dengan substansi perkara. Padahal patut diduga ini ada kaitan paling tidak dalam persepsi publik. Ini yang kedua yang dipersoalkan orang sebagai masalah kode etik. Ketiga, itu ada hakim yang saking kesel mengungkapkan kemarahannya ke publik," ungkapnya.
Kemudian, Jimly juga menyebut ada hakim yang menuliskan perbedaan pendapat atau dissenting opinion tidak pada substansinya.
"Lalu ada hakim yang menulis dissenting opinion tapi bukan substansi ide yang dituliskan. Tapi ya ekspresi kemarahan. Ini kan jadi masalah juga," tuturnya.
Artikel Terkait
Banggakan Indonesia, Pebalap Astra Honda Raih Podium Tertinggi di IATC 2023
UI Borong Empat Gelar Juara Kompetisi Kontes Kapal Cepat tak Berawak
Peringati Hari Sumpah Pemuda 2023, UI ajak Civitas Majukan Indonesia
Peringati Hari Oeang, Kemenkeu Bogor Bantu UMKM dan Panti Asuhan
Lebih Dekat Dengan Masngudin Teknisi Sepeda Motor Asal Jawa Barat Yang Sabet Gelar Teknisi Terbaik Dunia
Final Battle Honda Modif Contest 2023 Hadirkan Karya Terbaik dan Inspiratif
Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Segera Disahkan