Senin, 22 Desember 2025

Ketua MK Didesak Mundur, Jimly Asshiddiqie Temukan Banyak Sekali Masalah

- Rabu, 1 November 2023 | 07:00 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman usai menjalani sidang etik tertutup terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menggelar sidang tertutup dengan terlapor Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Anwar Usman dilaporkan oleh sejumlah masyarakat karena dinilai memiliki konflik kepentingan dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun menjadi capres atau cawapres. (FOTO:MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman usai menjalani sidang etik tertutup terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menggelar sidang tertutup dengan terlapor Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Anwar Usman dilaporkan oleh sejumlah masyarakat karena dinilai memiliki konflik kepentingan dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun menjadi capres atau cawapres. (FOTO:MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

Baca Juga: Bareskrim Limpahkan Tersangka-Barang Bukti Panji Gumilang ke Kejaksaan, Disarankan Sidang di Luar Indramayu

Kuasa hukum CALS Violla Reininda mengatakan, Anwar Usman telah secara jelas terlibat konflik kepentingan dalam memutud perkara 90/2023.

Faktanya, putusan itu telah memberi karpet merah bagi kepoanakannya sendiri Gibran Rakabumingraka. "Keterlibatan di sini dalam arti yang nersangkutan tidak mengundurkan diri untuk memeriksa dan memutus perkara," ujarnya.

Berdasarkan keterangan dalam dissenting opinion, juga Anwar diduga keras melakulan lobi untuk memuluskan perkara itu. Dugaan itu juga diperkuat dengan pernyataan Anwar yang mendukung kepemimpinan muda dalam acara di Semarang September silam.

Baca Juga: Nasib Hakim MK diputus Pekan Depan, Wacana Reshuffle Sembilan Hakim MK Bergulir

Dalam etika hakim, yang dilakukan Anwar melangggar prinsip independensi, ketidakberpihakan, dan prinsip integertias. "Dalam satu pandangan kami sangat fatal apalagi dialkukan oleh seorang negarawan dan pucuk pimpinan dari lembaga MK," tegas Violla.

Anggota CALS Bivitri Susanti menambahkan, fokus pihaknya saat ini sebatas meminta Anwar Usman diberhentikan dari jabatan MK. Adapun soal implikasi pada putusan dan nasib Gibran, dia menilai perlu dikaji lebih dalam nantinya. Sebab, perkara tersebut bukan hal sederhana.

"Kami harus memberi justifikasi akademik," imbuhnya. Bivitri tidak ingin, keinginan hanya didasarkan pada emosi-emosi reaktif.

Baca Juga: SYL Akui Bertemu Ketua KPK Firli di Kertanegara 46

Sementara itu, dalam kesempatan sama Anwar Usman, hakim Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih menjalani pemeriksaan oleh MKMK pada sore hari.

Anwar mendapat kesempatan pertama pada pukul 16.00 dan diikuti Arief sekitar satu jam setelahnya. Sementara Enny diagendakan malam pukul 19.00.

Di temui usai pemeriksaan, Anwar mengaku ditanya terkait isu yang beredar. "Ya nanya-nanya seperti yang ada di berita adik-adik ya, dikonfirmasi," ujarnya.

Baca Juga: Anies dan Ganjar Colek Jokowi Soal Netralitas Saat Makan Siang Bersama Tiga Capres

Dalam kesempatan itu, Anwar membantah jika ada lobi-lobi dalam putusan 90/20013. "Ga ada, lobi-lobi gimana. Sudah baca putusannya blm?," imbuhnya.

Saat ditanya kenapa tidak mundur dalam penanganan perkara 90/2023, Anwar berdalih MK adalah pengadilan norma, bukan pengadilan berbasis kasus faktual.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahmi Akbar

Sumber: Jawa Pos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X