Kuasa hukum CALS Violla Reininda mengatakan, Anwar Usman telah secara jelas terlibat konflik kepentingan dalam memutud perkara 90/2023.
Faktanya, putusan itu telah memberi karpet merah bagi kepoanakannya sendiri Gibran Rakabumingraka. "Keterlibatan di sini dalam arti yang nersangkutan tidak mengundurkan diri untuk memeriksa dan memutus perkara," ujarnya.
Berdasarkan keterangan dalam dissenting opinion, juga Anwar diduga keras melakulan lobi untuk memuluskan perkara itu. Dugaan itu juga diperkuat dengan pernyataan Anwar yang mendukung kepemimpinan muda dalam acara di Semarang September silam.
Baca Juga: Nasib Hakim MK diputus Pekan Depan, Wacana Reshuffle Sembilan Hakim MK Bergulir
Dalam etika hakim, yang dilakukan Anwar melangggar prinsip independensi, ketidakberpihakan, dan prinsip integertias. "Dalam satu pandangan kami sangat fatal apalagi dialkukan oleh seorang negarawan dan pucuk pimpinan dari lembaga MK," tegas Violla.
Anggota CALS Bivitri Susanti menambahkan, fokus pihaknya saat ini sebatas meminta Anwar Usman diberhentikan dari jabatan MK. Adapun soal implikasi pada putusan dan nasib Gibran, dia menilai perlu dikaji lebih dalam nantinya. Sebab, perkara tersebut bukan hal sederhana.
"Kami harus memberi justifikasi akademik," imbuhnya. Bivitri tidak ingin, keinginan hanya didasarkan pada emosi-emosi reaktif.
Baca Juga: SYL Akui Bertemu Ketua KPK Firli di Kertanegara 46
Sementara itu, dalam kesempatan sama Anwar Usman, hakim Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih menjalani pemeriksaan oleh MKMK pada sore hari.
Anwar mendapat kesempatan pertama pada pukul 16.00 dan diikuti Arief sekitar satu jam setelahnya. Sementara Enny diagendakan malam pukul 19.00.
Di temui usai pemeriksaan, Anwar mengaku ditanya terkait isu yang beredar. "Ya nanya-nanya seperti yang ada di berita adik-adik ya, dikonfirmasi," ujarnya.
Baca Juga: Anies dan Ganjar Colek Jokowi Soal Netralitas Saat Makan Siang Bersama Tiga Capres
Dalam kesempatan itu, Anwar membantah jika ada lobi-lobi dalam putusan 90/20013. "Ga ada, lobi-lobi gimana. Sudah baca putusannya blm?," imbuhnya.
Saat ditanya kenapa tidak mundur dalam penanganan perkara 90/2023, Anwar berdalih MK adalah pengadilan norma, bukan pengadilan berbasis kasus faktual.
Artikel Terkait
Banggakan Indonesia, Pebalap Astra Honda Raih Podium Tertinggi di IATC 2023
UI Borong Empat Gelar Juara Kompetisi Kontes Kapal Cepat tak Berawak
Peringati Hari Sumpah Pemuda 2023, UI ajak Civitas Majukan Indonesia
Peringati Hari Oeang, Kemenkeu Bogor Bantu UMKM dan Panti Asuhan
Lebih Dekat Dengan Masngudin Teknisi Sepeda Motor Asal Jawa Barat Yang Sabet Gelar Teknisi Terbaik Dunia
Final Battle Honda Modif Contest 2023 Hadirkan Karya Terbaik dan Inspiratif
Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Segera Disahkan