Senin, 22 Desember 2025

Pemkot Depok Disatroni Buruh, Sekda Terima Dengan Tangan Terbuka

- Jumat, 17 November 2023 | 09:30 WIB
Sekda Kota Depok, Supian Suri saat menerima langsung perwakilan buruh yang menyampaikan sejumlah tuntutan  di depan Balaikota Depok, Jalan Margonda Raya, Kecamatan Pancoranmas, Kamis (16/11/2023) (ISTIMEWA)
Sekda Kota Depok, Supian Suri saat menerima langsung perwakilan buruh yang menyampaikan sejumlah tuntutan di depan Balaikota Depok, Jalan Margonda Raya, Kecamatan Pancoranmas, Kamis (16/11/2023) (ISTIMEWA)

Wido Pratikno menilai, PHK sepihak yang akhir-akhir ini terjadi di Kota Depok merupakan imbas dari UU Omnibus Law. Dampaknya, pesangon pekerja dikurangi hingga PHK dipermudah.

Baca Juga: XL Axiata Ajarkan Solusi IoT Cara Budidaya Maggot di Pesantren, Hasilnya Bikin Kaget

"Dampak Omnibus Law, pesangon dikurangi, PHK dipermudah, kerja outsourcing, kerja magang hingga kerja harian lepas," tandas Wido Pratikno. (ger)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X