Wido Pratikno menilai, PHK sepihak yang akhir-akhir ini terjadi di Kota Depok merupakan imbas dari UU Omnibus Law. Dampaknya, pesangon pekerja dikurangi hingga PHK dipermudah.
Baca Juga: XL Axiata Ajarkan Solusi IoT Cara Budidaya Maggot di Pesantren, Hasilnya Bikin Kaget
"Dampak Omnibus Law, pesangon dikurangi, PHK dipermudah, kerja outsourcing, kerja magang hingga kerja harian lepas," tandas Wido Pratikno. (ger)
Artikel Terkait
Partai Buruh Depok Ancam Golput, Ini Penyebabnya
Partai Buruh Depok Jejeg Dukung Supian Suri Menuju Walikota, Ini Alasannya
Ratusan Buruh Depok Rangsek Istana hingga MK, Ancam Mogok Nasional!
Maju jadi Caleg dari Partai Buruh Kota Depok, Torben Rando Fokus Bangkitkan Ruang Seni Budaya
Soal Kenaikan UMK 2024 di Depok, Buruh Siap Demo Tuntut Rp 700.000