RADARDEPOK.COM - Hari ini, warga Kota Depok yang berkesempatan untuk memperpanjang SIM bisa melalui layanan SIM keliling yang tersedia.
Dengan jadwal yang terencana, lokasi pelayanan, syarat yang diperlukan, dan biaya yang telah ditentukan, masyarakat dapat dengan mudah memperpanjang SIM A dan C.
Layanan SIM keliling di Kota Depok pada hari Sabtu, 2 Desember 2023, tersedia di dua lokasi strategis.
Baca Juga: Ratusan Ribu Kendaraan di Depok Terancam Tak Bisa Isi Bensin di SPBU, Ini Sebabnya
Pos Lantas Bambu Kuning serta Margo City menjadi pusat layanan mulai pukul 07:00 hingga 12:00 WIB.
Pendaftaran untuk perpanjangan SIM akan dibuka dalam rentang waktu yang sama, memudahkan warga untuk mengakses layanan tersebut.
Untuk melakukan perpanjangan SIM, terdapat syarat yang harus dipenuhi, termasuk KTP asli beserta fotokopinya yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Baca Juga: Turun dari Ajuan Walikota, Ini Besaran UMK Depok 2024
Biaya perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Informasi ini diambil dari jadwal resmi yang diterbitkan oleh instansi terkait di Kota Depok. Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, dapat diakses melalui sumber resmi terkait.***
Artikel Terkait
Berakhir, 1.806 Pelamar Daftar Bursa Kerja Disnaker Depok
Sawangan Baru Antisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang dan PKDRT
Kemah Gak Pake Ribet di Glamping Gayatri Camp, Sambil Menikmati Indahnya City Light Puncak
Klaim Harga Aman, Pemkot Depok Tahan Anggaran BTT untuk Subsidi Distribusi Bahan Pokok
Lima Jaksa Siap Hukum Pelanggar Pemilu di Depok, Kejari Dirikan Posko Pemilu 2024
NTPD 112 Aksi Cepat Tanggap Damkar Depok, Banjir dan Longsor Siap Diatasi
Female Plus Dorong Pemkot Depok Keluarkan Perwal Penanggulangan HIV/AIDS, Ini Alasannya