Minggu, 21 Desember 2025

Polemik Inkonsisten Jokowi di Pemilu 2024, Begini Kata KPU hingga Tim Pemenangan Capres-Cawapres

- Jumat, 26 Januari 2024 | 05:45 WIB
Presiden Jokowi. FOTO: SETPRES
Presiden Jokowi. FOTO: SETPRES

Yang jelas, ada syaratnya. Yakni, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Terkecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku. ”Dan kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara,” ungkapnya.

Baca Juga: Timses Saling Klaim Kemenangan Debat,  KPU Evaluasi Teknis Debat

Ari membandingkan, presiden sebelum Jokowi juga melakukan praktik yang sama. Misalnya, Presiden Ke-5 Megawati Soekarnoputri dan Presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

”Mereka memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik yang didukungnya dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya,” ujarnya.

Sementara itu, para pegiat hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang bergabung dalam CALS (Constitutional and Administrative Law Society) merespons keras pernyataan Jokowi.

Baca Juga: Sudjatmiko Totalitas Menangkan AMIN di Depok, Begini Taktiknya!

Pakar hukum Bivitri Susanti menyentil inkonsistensi presiden. Sebelumnya, Jokowi menyatakan akan netral dan meminta seluruh jajarannya mengikutinya.

Bivitri menduga, perubahan sikap itu membuktikan betapa pentingnya larangan politik dinasti dan nepotisme dalam pemilu. ”Tak mudah bagi Jokowi untuk netral ketika anaknya berlaga dalam pemilihan presiden,” ujarnya.

Padahal, harus disadari bahwa seluruh pejabat negara melanggar prinsip keadilan dalam pemilu bila aktif berkampanye. Sebab, pejabat terlebih presiden akan bisa memengaruhi keadilan pemilu.

Baca Juga: Panas, Cawapres 1,2,3 Saling Sindir saat Debat, Ini Isinya

Baik dari aspek kebijakan, anggaran, dan dukungan administrasi hingga memengaruhi netralitas birokrasi. ”Keberpihakan presiden dan pejabat negara lainnya bisa mengarah pada pelanggaran dengan dimensi terstruktur, sistematis, dan masif,” imbuhnya.

Bivitri menilai, perlu dibedakan antara berpolitik dan berkampanye. Presiden berhak berpolitik, tetapi tidak diperbolehkan untuk berkampanye.

Meski UU Pemilu memberi ruang, UU harus diletakkan dalam konteks asas-asas pemilu dalam UUD 1945, yaitu luber jurdil, dengan penekanan pada aspek keadilan.

Baca Juga: Hampir 50 Persen Calon Jemaah Haji Penuhi Syarat Istitha'ah, Berikut Jadwal Pelaksanaan Haji 2024

Pernyataan Jokowi yang memberi landasan hukum bagi sesuatu yang sebenarnya tidak etis dan melanggar asas keadilan dinilainya sebagai tindakan inkonstitusional karena melanggar asas pemilu yang diatur dalam Pasal 22E UUD 1945. Karena itu, CALS meminta Jokowi mencabut pernyataan tersebut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahmi Akbar

Sumber: Jawa Pos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X