Waktu pembelian aset : Awal tahun 2023
Luas aset disita : 1.000 meter
Rincian harga aset : Rp6,5 juta per meter
Alasan disita : Penyelidikan
Fakta lainnya :
- Kondisi aset disita mangkrak
- Pembangunan aset belum rampung
Aset Disita :
- 47 Bidang Tanah (6 Bidang di Kota Depok)
- 3 Mobil Isuzu IMAX
- Uang (Rp 274 miliar dan USD 480.700)
Lokasi Aset : Kota Depok dan Kabupaten Indramayu
Tuntutan Hukuman : 1,5 Tahun Penjara
Artikel Terkait
Bentuk Tim Dalami Rekening Panji Gumilang
Polri Jamin Panji Gumilang jadi Tersangka, MUI Dilaporkan Balik
Digugat Panji Gumilang soal Al Zaytun, Ridwan Kamil: Justru Baik agar Terang Benderang
Dipanggil Bareskrim, Beres Pemeriksaan Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Penista Agama
Bareskrim Limpahkan Tersangka-Barang Bukti Panji Gumilang ke Kejaksaan, Disarankan Sidang di Luar Indramayu