Senin, 22 Desember 2025

Aset Panji Gumilang Senilai Rp6 Miliar di Krukut Kota Depok Disita, Simak Rinciannya

- Senin, 26 Februari 2024 | 09:15 WIB
Penampakan aset tanah dan bangunan milik pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun , Panji Gumilang yang disita Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri, di Jalan Raya Krukut, Rt2/3, Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok, Minggu (25/2). (ALDYRAMA/RADARDEPOK)
Penampakan aset tanah dan bangunan milik pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun , Panji Gumilang yang disita Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri, di Jalan Raya Krukut, Rt2/3, Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok, Minggu (25/2). (ALDYRAMA/RADARDEPOK)

Waktu pembelian aset : Awal tahun 2023

Luas aset disita : 1.000 meter

Rincian harga aset : Rp6,5 juta per meter

Alasan disita : Penyelidikan

Fakta lainnya :

- Kondisi aset disita mangkrak

- Pembangunan aset belum rampung

Aset Disita :

- 47 Bidang Tanah (6 Bidang di Kota Depok)

- 3 Mobil Isuzu IMAX

- Uang (Rp 274 miliar dan USD 480.700)

Lokasi Aset : Kota Depok dan Kabupaten Indramayu

Tuntutan Hukuman : 1,5 Tahun Penjara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X