Berdasarkan informasi yang didapat Radar Depok di sekitar lokasi. Pada Januari 2024, pihak Bareskrim Polri mendatangi kediaman Ketua RT 2/3 Krukut. Meminta izin untuk menyita aset tanah dan bangunan milik Panji Gumilang, dengan luas total sekitar 1.000 meter, guna melanjutkan tindak penyelidikan.
Baca Juga: Sinergi Koperasi dan UMKM, DKUM Pacu Pertumbuhan Ekonomi Kota Depok di Tahun 2025
“Pihak Bareskrim Polri datang berempat ke sini, mereka meminta izin untuk menyita salah satu aset Panji Gumilang yang ada di sini,” tutur Suami Ketua RT2/3 Kelurahan Krukut, Malik Supriyadi, Minggu (25/2).
Sebelumnya, sambung dia, tanah dan bangunan tersebut dibeli Panji Gumilang dari beberapa rumah warga pada awal tahun 2023. Kemudian, Bareskrim Polri menyita aset tanah dan bangunan tersebut ketika proses pembangunan sudah berhenti.
Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor: Dana Desa 2024 harus Tepat Sasaran
“Awal tahun 2023 Panji Gumilang membeli empat rumah warga, atas nama Pak Omat, Sa'ar, Usman, dan Pak Usup dengan harga per meter Rp6,5 juta,” ungkap Malik Supriyadi.
Lebih lanjut, usai tanah dan bangunan tersebut dibeli Panji Gumilang, kemudian proses pembangunan di lahan seluas sekitar 1.000 meter itu dilakukan, selang beberapa bulan kemudian.
“Entah pembelian aset itu untuk apa, kami tidak tahu karena memang pada daat itu Panji Gumilang belum bermasalah,” terang Malik Supriyadi.
Tak hanya aset itu saja. Bahkan, beberapa rumah warga lain yang berada di sekitar RT2/3 Krukut juga ingin dibeli, salah satunya perkebunan belimbing aktif milik warga, dengan luas total mencapai 1.800 meter.
Pada awal tahun 2023, tawar menawar untuk membeli lahan kebun belimbing itu dilakukan. Panji Gumilang tidak datang secara langsung, melainkan memerintahkan orang kepercayaannya untuk melakukan negoisiasi.
“Orang kepercayaan Panji Gumilang itu awalnya menawar harga lahan kebun senilai Rp10 juta per meter. Sedangkan Pak H. Dulloh selaku pemilih lahan menolak, karena ia meminta harga lahan senilai Rp15 juta per meter. Karena harga yang ditawarkan tak sesuai dengan yang dipinta, akhirnya proses jual beli tidak jadi. Lagipula, pemilik lahan tidak ada niat untuk menjual lahannya, makanya diberi harga yang mahal,” terang dia.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan, sejumlah aset yang disita di antaranya 47 bidang tanah yang berada di Depok dan Indramayu. Tanah yang disita itu ditaksir bernilai Rp 33 miliar.
Artikel Terkait
Bentuk Tim Dalami Rekening Panji Gumilang
Polri Jamin Panji Gumilang jadi Tersangka, MUI Dilaporkan Balik
Digugat Panji Gumilang soal Al Zaytun, Ridwan Kamil: Justru Baik agar Terang Benderang
Dipanggil Bareskrim, Beres Pemeriksaan Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Penista Agama
Bareskrim Limpahkan Tersangka-Barang Bukti Panji Gumilang ke Kejaksaan, Disarankan Sidang di Luar Indramayu