Senin, 22 Desember 2025

Aset Panji Gumilang Senilai Rp6 Miliar di Krukut Kota Depok Disita, Simak Rinciannya

- Senin, 26 Februari 2024 | 09:15 WIB
Penampakan aset tanah dan bangunan milik pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun , Panji Gumilang yang disita Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri, di Jalan Raya Krukut, Rt2/3, Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok, Minggu (25/2). (ALDYRAMA/RADARDEPOK)
Penampakan aset tanah dan bangunan milik pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun , Panji Gumilang yang disita Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri, di Jalan Raya Krukut, Rt2/3, Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok, Minggu (25/2). (ALDYRAMA/RADARDEPOK)

Berdasarkan informasi yang didapat Radar Depok di sekitar lokasi. Pada Januari 2024, pihak Bareskrim Polri mendatangi kediaman Ketua RT 2/3 Krukut. Meminta izin untuk menyita aset tanah dan bangunan milik Panji Gumilang, dengan luas total sekitar 1.000 meter, guna melanjutkan tindak penyelidikan.

Baca Juga: Sinergi Koperasi dan UMKM, DKUM Pacu Pertumbuhan Ekonomi Kota Depok di Tahun 2025

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang yang tercatat berdomisili di Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depokq
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang yang tercatat berdomisili di Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depokq (ISTIMEWA)

“Pihak Bareskrim Polri datang berempat ke sini, mereka meminta izin untuk menyita salah satu aset Panji Gumilang yang ada di sini,” tutur Suami Ketua RT2/3 Kelurahan Krukut, Malik Supriyadi, Minggu (25/2).

Sebelumnya, sambung dia, tanah dan bangunan tersebut dibeli Panji Gumilang dari beberapa rumah warga pada awal tahun 2023. Kemudian, Bareskrim Polri menyita aset tanah dan bangunan tersebut ketika proses pembangunan sudah berhenti.

Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor: Dana Desa 2024 harus Tepat Sasaran

“Awal tahun 2023 Panji Gumilang membeli empat rumah warga, atas nama Pak Omat, Sa'ar, Usman, dan Pak Usup dengan harga per meter Rp6,5 juta,” ungkap Malik Supriyadi.

Lebih lanjut, usai tanah dan bangunan tersebut dibeli Panji Gumilang, kemudian proses pembangunan di lahan seluas sekitar 1.000 meter itu dilakukan, selang beberapa bulan kemudian.

“Entah pembelian aset itu untuk apa, kami tidak tahu karena memang pada daat itu Panji Gumilang belum bermasalah,” terang Malik Supriyadi.

Tak hanya aset itu saja. Bahkan, beberapa rumah warga lain yang berada di sekitar RT2/3 Krukut juga ingin dibeli, salah satunya perkebunan belimbing aktif milik warga, dengan luas total mencapai 1.800 meter.

Baca Juga: Terbaru! Ada Tempat Nongkrong Plus Villa dengan View Super Keren Gunung Gede Pangrango di Puncak, Cocok Banget Buat Kamu yang Mau Nyantai

Pada awal tahun 2023, tawar menawar untuk membeli lahan kebun belimbing itu dilakukan. Panji Gumilang tidak datang secara langsung, melainkan memerintahkan orang kepercayaannya untuk melakukan negoisiasi.

“Orang kepercayaan Panji Gumilang itu awalnya menawar harga lahan kebun senilai Rp10 juta per meter. Sedangkan Pak H. Dulloh selaku pemilih lahan menolak, karena ia meminta harga lahan senilai Rp15 juta per meter. Karena harga yang ditawarkan tak sesuai dengan yang dipinta, akhirnya proses jual beli tidak jadi. Lagipula, pemilik lahan tidak ada niat untuk menjual lahannya, makanya diberi harga yang mahal,” terang dia.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan, sejumlah aset yang disita di antaranya 47 bidang tanah yang berada di Depok dan Indramayu. Tanah yang disita itu ditaksir bernilai Rp 33 miliar.

Baca Juga: Mengelilingi Kebun Durian 10 Hektar di Kota Depok Bagian 3-Habis: Pemkot Belum Melongok, Berpotensi Tingkatkan Sektor Pariwisata Depok

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X