Senin, 22 Desember 2025

Ketua MPR Sebut Kaji Ulang Kebijakan Tapera, Sekali Penarikan Iuran Bisa Triliunan: Rawan Penyelewengan

- Kamis, 30 Mei 2024 | 06:15 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Dok MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Dok MPR)

Baca Juga: Pengungsian di Rafah Dibombardir  45 Meninggal, Netanyahu Berkelit Soal Serangan Rafah

”Secara akal sehat dan perhitungan matematis, iuran tapera sebesar 3 persen dengan 0,5 persen dibayar pengusaha dan dibayar buruh 2,5 persen, maka tidak akan mencukupi buruh untuk membeli rumah pada usia pensiun atau saat di-PHK,” tegasnya.

Iqbal juga menyentil pemerintah. Mengingat dalam lima tahun terakhir, upah riil buruh (daya beli buruh) mengalami penurunan. Besarannya mencapai 30 persen. ”Hal ini akibat upah tidak naik hampir tiga tahun berturut-turut dan tahun ini naik upahnya murah sekali,” keluhnya.

Pihaknya mendesak pemerintah merevisi aturan terkait tapera. Pemerintah harus menyediakan dana APBN untuk mewujudkan tapera yang terjangkau oleh rakyat. Pemerintah juga diminta menjamin bahwa iuran tapera bersifat tabungan sosial, bukan tabungan komersial.

Baca Juga: Keras, Sahabat Idris Berikrar! Berjuang Kerahkan Kemampuan Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Terpisah, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta kebijakan iuran tapera dikaji ulang secara mendalam. Menurutnya, yang perlu dilakukan pemerintah adalah meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Bukan malah memotong pendapatan masyarakat tanpa mengetahui manfaatnya.

Selama ini, lanjut dia, pemerintah tidak melakukan sosialisasi secara masif. Masyarakat tidak mengetahui manfaat dari pemotongan gaji bulanan mereka. Sehingga wajar timbul pro-kontra.

Agar tidak menjadi polemik di tengah masyarakat, Bamsoet –sapaan karibnya– meminta penerapan tapera ditunda. ”Supaya tidak menjadi pro-kontra, ditunda dulu dan dilakukan sosialisasi sehingga masyarakat mengetahui manfaatnya,” bebernya.

Baca Juga: Hore! UKT UI Batal Naik, Ini Kata Menteri Nadiem

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Demokrat Herman Khaeron memberikan sejumlah catatan terhadap kebijakan tapera. Salah satunya, iuran harus dikelola badan pengelola yang akuntabel. ”Dan juga harus memberikan jaminan jangka panjang,” terangnya di kompleks parlemen, Senayan, kemarin.

Catatan lain, lanjut Herman, apakah iuran tersebut hanya akan diberikan dalam bentuk rumah atau bisa diberikan berupa uang. Kemudian, terkait lokasi perumahan dari program tapera. ”Pelaksanaan tapera untuk PNS yang selama ini sudah berjalan bisa menjadi pelajaran,” katanya.

Di sisi lain, potongan tapera sebanyak 2,5 persen yang ditanggung para pekerja, menurut pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, belum bisa berlaku. Sebab, belum ada peraturan menteri (permen) yang mengatur lebih detail terkait mekanisme tapera.

Baca Juga: Calon Walikota Depok Supian Suri Bakal Majukan Budaya, Begini Caranya!

Tapera baru diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Nah, dalam PP tersebut banyak hal yang belum diatur. ”Misalnya bagi yang sudah punya rumah buat apa ikut dipotong gajinya. Lalu, kalau punya tanah apakah bisa dibangunkan rumah,” paparnya.

Meski disebutkan PP berlaku mulai 20 Mei 2024, selama belum ada permen, regulasi itu masih tertahan. ”Pasti tapera ngendon. Kalau saya menyimpulkan, presiden ingin mendengarkan rakyatnya protes apa saja,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahmi Akbar

Sumber: Jawa Pos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X