Menurut pakar hukum tata negara Bvitri Susanti, PP Tapera bisa dicabut. Terdapat dua jalan. Pertama, meminta pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi untuk mencabut PP Tapera. ”Tentunya pengusaha dan serikat buruh bisa melobi pemerintah melakukan ini,” jelasnya.
Baca Juga: Jelang HET Ditetapkan Awal Juni, Harga Beras di Depok Terkerek Naik
Langkah kedua dengan mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung. ”Terlepas ini memiliki dasar hukum berupa UU, tapi juga bicara soal kewajaran sebuah aturan yang memiliki dampak pemungutan,” katanya.***
Artikel Terkait
Empat Oknum Polisi Pesta Sabu di Kota Depok Jalani Rehab, IPW Nilai Putusan Tersebut Sudah Sesuai
Pasangan Imam-Ririn Digoda, Golkar Pastikan Masih Mesra dengan PKS di Pilkada Depok
Juni, Supian Suri Kantongi Tiket Partai Gerindra : Bersedia jadi Kader
Potensi Ancaman Starlink, Begini Penjabaran Pakar Siber Indonesia Asal Depok
Eng Ing Eng! SK Pasangan Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq di Pilkada Depok Tinggal Diterbitkan
Pelaku Pembunuhan Vina dan Eki: Saya di Fitnah, Rela Mati! Pegi Diancam Hukuman Mati
SK Pasangan Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq: Tunggu Tanggal Mainnya! PKS Selesaikan Konsolidasi Pemenangan Pilkada Depok