Senin, 22 Desember 2025

Ketua MPR Sebut Kaji Ulang Kebijakan Tapera, Sekali Penarikan Iuran Bisa Triliunan: Rawan Penyelewengan

- Kamis, 30 Mei 2024 | 06:15 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Dok MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Dok MPR)

Menurut pakar hukum tata negara Bvitri Susanti, PP Tapera bisa dicabut. Terdapat dua jalan. Pertama, meminta pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi untuk mencabut PP Tapera. ”Tentunya pengusaha dan serikat buruh bisa melobi pemerintah melakukan ini,” jelasnya.

Baca Juga: Jelang HET Ditetapkan Awal Juni, Harga Beras di Depok Terkerek Naik

Langkah kedua dengan mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung. ”Terlepas ini memiliki dasar hukum berupa UU, tapi juga bicara soal kewajaran sebuah aturan yang memiliki dampak pemungutan,” katanya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahmi Akbar

Sumber: Jawa Pos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X