Baca Juga: Warga Depok Waspada! Roti Okko Bahaya, Aoka Masih Aman
Sementara itu, saat dikonfirmasikan Plh Kepala Disdik Jabar, Mochamad Ade Afriandi menjelaskan, bahwa PPDB Jabar 2024 sudah berakhir sejak 15 Juli 2024 yang merupakan hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru 2024/2025.
“Jadi, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan, pada Pasal 8 ayat 2 pada huruf f ditetapkan jumlah paling banyak untuk SMA/MA/SMK/MAK adalah 36 peserta didik,” jelas Ade Afriandi.
Ade Afriandi menegaskan, bahwa kelanjutan dari Pasal 8 ayat 5 ditetapkan jumlah rombongan belajar (Rombel) untuk SMA/MA/SMA Luar Biasa berjumlah 3 hingga 36 Rombel.
“Artinya, dengan jumlah rombel ini untuk kelas X, XI, dan XII, setiap jenjang minimal 1 kelas, maksimal 12 kelas,” tandas Ade Afriandi.
Di lain sisi, Walikota Depok, Mohammad Idris telah mengirimkan surat kepada Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengenai optimalisasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK Negeri Tahun Ajaran 2024/2025 di Kota Depok.
Dalam surat bernomor 420/458-Disdik itu, Mohammad Idris menyampaikan hasil penyelenggaraan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 jenjang SMA/SMK Negeri di wilayahnya. Sebab, terdapat lulusan SMP yang belum dapat tertampung di SMA/SMK Negeri di Kota Depok.
Baca Juga: Kasus Cuci Rapor di Depok Jalan Terus, Kejari Panggil 53 Saksi
Berdasarkan latar masalah tersebut, Mohammad Idris menyampaikan permohonan kepada Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melalui Pj Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk dapat membuka jalur optimalisasi.
Jalur optimalisasi yang dimaksud dapat dalam bentuk penambahan jumlah siswa per rombongan belajar (rombel). Maupun penambahan rombel setiap SMA/SMK Negeri.
Guna meningkatkan mutu pendidikan jenjang pendidikan tingkat atas, Pemerintah Kota Depok juga memohon agar dapat dibuka SMA/SMK Negeri baru di Kota Depok.
Baca Juga: Wakil Walikota Depok Sidak Pembangunan SMPN 34, Imam Budi Hartono Pastikan Akhir Tahun Selesai
Meski begitu, Sekretaris Disdik Kota Depok, Sutarno menuturkan, surat itu belum mendapatkan respon dari Bey Machmudin maupun Disdik Jawa Barat.
“Artinya, jalur optimalisasi tidak diatur. Jadi pelaksanaan PPDB harus sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan Kemendikbudristek,” ujar Sutarno.
Artikel Terkait
Lomba Senam Piala Walikota Yamaha Gear 125 di Alun Alun Depok Semarak dan Hadiah Melimpah
Kejagung Pastikan Suami Dewi Sandra Segera Disidang, Berkas Harvey Moeis-Helena Lim Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Joe Biden Mundur, Kamala Harris jadi Kandidat Kuat Lawan Donald Trump
Bilah Garuda Terpasang, Pembangunan Kantor Presiden di IKN Selesai
Trasportasi Moderen! Imam Budi Hartono: Sopir Mikro Trans Depok Sejahtera karena Digaji, Uji Coba Sepekan Tarifnya Rp1.000
70 Biduan Depok Kena Tipu Biduan, Modusnya Arisan Bodong
Tahun Ini Salurkan Beasiswa untuk 6.666 Siswa, Imam Budi Hartono: Kartu Depok Sejahtera Bebas Pungli