RADARDEPOK.COM – Kasus dugaan malpraktik pada Klinik kecantikan WSJ Beauty Depok, yang menewaskan perempuan cantik asal Medan berinisial ENS (30) mulai terkuak.
Diketahui izin pendirian Klinik kecantikan WSJ Beauty Depok ini tak sesuai dengan realitanya. WSJ Beauty Depok hanya mengantongi izin klinik standar atau sebagai klinik pratama
Baca Juga: Pembangunan Water Tank Ditarget Selesai 2025, PDAM Depok Terima Aspirasi Masyarakat
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Mary Liziawati memastikan klinik tersebut sudah memiliki izin operasi yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.
“Ijin tersebut baru keluar 19 Juli 2024 atau tiga hari sebelum korban menjalani operasi sedot lemak. Ya jadi kalau ditanyakan sudah ada izin kliniknya apa belum, berarti sudah keluar izin klinik,” ujar Mary Liziawati kepada Radar Depok, Selasa (30/7).
Mary Liziawati menyebut, izin klinik tersebut merupakan izin klinik standar atau klinik pratama. Izin ini diperuntukan untuk klinik umum, bukan spresialis kecantikan.
“Jadi kalau di dalam izin atau sertifikat standar itu tidak disebutkan, klinik kecantikan tersebut. Jadi, dalam izin atau sertifikat standar itu kita cantumkan hanya berupa klinik Pratama,” ungkap Mary Liziawati.
Mary Liziawati mengatakan, persyaratan pada klinik pratama, yakni harus ada 2 dokter umum dan 1 perawat. Persyaratan ini sudah terpenuhi olehnya.
“Namun, Kilink kecantikan WSJ Beauty Depok sudah termasuk klinik utama, karena sudah bisa melakukan operasi khusus dan harus terdapat dokter spesialis yang harus ada di klinik utama,” kata Mary Liziawati.
Baca Juga: Shukaido, Brand Karategi Indonesia Mendukung Penuh Kejuaraan Nasional Karate Piala Kapolri 2024
Mary Liziawati mengatakan, WSJ Beauty mengantongi izin sebagai klinik pratama. Artinya, pelayanan klinik itu dilakukan oleh dokter umum. Hanya saja, pihak WSJ Beauty memang menyertakan sertifikat pelatihan estetika.
“Sehingga dalam rincian teknis klinik tersebut bisa melakukan pelayanan estetika. Banyak yang bilang klinik kecantikan gitu karena memang dokter penanggungjawab dan pelaksana mempunyai atau melampirkan sertifikat estetika,” ungkap Mary Liziawati.
Terkait izin tersebut, Mary Liziawati menjelaskan, Kilink kecantikan WSJ Beauty Depok sudah mengajukan izin itu sejak Desember 2023. Namun, izin tersebut dari terbit pada 19 Juli 2024.
Artikel Terkait
Kerennya Pake Banget! Tempat Camping dan Campervan dengan View 360 Derajat, dengan Panorama Alam yang Bikin Takjub
Menggelegar! Ratusan Ulama dan Aktivis Masjid di Tapos Raya Kompak Dukung Imam Budi Hartono jadi Walikota Depok
BPJamsostek Depok dan Komisi IX DPR RI, Wenny Haryanto Gencar Sosialisasi Pentingnya Perlindungan Kematian dan Kecelakaan Kerja
Membangun Ekonomi, Begini Fokus Ilham Akbar Habibie Bangkitkan UMKM Jawa Barat
Shukaido, Brand Karategi Indonesia Mendukung Penuh Kejuaraan Nasional Karate Piala Kapolri 2024
Majelis Taklim Mahabbah Dukung Imam Budi Hartono Lanjutkan Akselerasi Pembangunan di Kota Depok
Warga RW6 Poncok Cina Desak Bangunan Liar di Trotoar Ditertibkan, Sudah Diajukan ke Pemkot Depok Sejak 2020
Pembangunan Water Tank Ditarget Selesai 2025, PDAM Depok Terima Aspirasi Masyarakat