Minggu, 21 Desember 2025

Meski Hamil, Tersangka Penganiaya Balita di Depok Tetap Ditahan

- Jumat, 2 Agustus 2024 | 06:30 WIB
Meita Irianty tersangka penganiayaan MK sudah ditangkap dan kini berada di Polres Metro Depok. (RADAR DEPOK)
Meita Irianty tersangka penganiayaan MK sudah ditangkap dan kini berada di Polres Metro Depok. (RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Kasus penganiayaan terhadap dua balita berinisial MK (2) dan HW (9 bulan) di rumah penitipan anak atau daycare, Wensen School Indonesia, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Tapos, Kota Depok akhirnya menemui titik terang.

Setelah video penganiayaan itu viral di media sosial, polisi akhirnya mengamankan Pemilik Wensen School Indonesia, Meita Irianty yang melakukan penganiyaan terhadap dua balita tersebut.

Adapun, Meita Irianty diamankan Polres Metro Depok dari rumahnya, Rabu (31/7) malam. Dia diduga melakukan penganiayaan terhadap MK (2) dan HW (9 bulan) pada salah satu ruang daycare Wensen School Indonesia seperti dalam video yang beredar di media sosial.

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengungkapkan, polisi berhasil menangkap tersangka penganiayaan balita di daycare Wensen School Indonesia. Sebelum ditangkap, polisi lebih dulu melakukan pemeriksaan kepada empat saksi.

Baca Juga: SK Pasangan Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq Lengkap! Melangkah Menuju Kemenangan di Pilkada Depok Semakin Ringan

"Kita sudah periksa empat saksi dan kini bukti sudah cukup dan valid. Maka dari itu kita lakukan penangkapan terhadap tersangka yaitu Meita Irianty," ujar Kombes Arya Perdana kepada Radar Depok, Kamis (1/8).

Kombes Arya Perdana menuturkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus penganiayaan ini. Dalam gelar perkara tersebut, penyidik memutuskan untuk menaikkan status Meita Irianty menjadi tersangka dari sebelumnya terduga pelaku.

"Statusnya sudah kita naikkan menjadi penyidikan setelah itu baru kita lakukan penangkapan. Tentu penangkapan ini sudah ada penetapan tersangkanya," beber Kombes Arya Perdana.

Lebih lanjut, kata Kombes Arya Perdana, tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap polisi. Saat ini, masih menjalani proses hukum dengan kondisi yang sehat.

Baca Juga: Pemkot Depok Dukung Larangan Rokok Ketengan : Tekan Perokok Pemula!

"Tersangka saat ini dalam keadaan baik dan ketika proses penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan sama sekali," tutur Kombes Arya Perdana.

Atas perbuatannya, ungkap Kombes Arya Perdana, Meita Irianty dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

"Tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak, kurungan maksimal lima tahun enam bulan penjara," ujar Kombes Arya Perdana.

Sementara itu, orangtua HW, Arief (38) didampingi kuasa hukumnya, Anindytha Arsa Prameswari secara resmi mengadukan kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri yang tertuang dalam aduan bernomor 533/DUMAS/VII/2024.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Daycare di Depok : Polisi Periksa Tiga Saksi, Pemkot Mau Panggil Semua Pengurus Daycare

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X