RADARDEPOK.COM - Kasus penganiayaan terhadap dua balita berinisial MK (2) dan HW (9 bulan) di rumah penitipan anak atau daycare, Wensen School Indonesia, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Tapos, Kota Depok akhirnya menemui titik terang.
Setelah video penganiayaan itu viral di media sosial, polisi akhirnya mengamankan Pemilik Wensen School Indonesia, Meita Irianty yang melakukan penganiyaan terhadap dua balita tersebut.
Adapun, Meita Irianty diamankan Polres Metro Depok dari rumahnya, Rabu (31/7) malam. Dia diduga melakukan penganiayaan terhadap MK (2) dan HW (9 bulan) pada salah satu ruang daycare Wensen School Indonesia seperti dalam video yang beredar di media sosial.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengungkapkan, polisi berhasil menangkap tersangka penganiayaan balita di daycare Wensen School Indonesia. Sebelum ditangkap, polisi lebih dulu melakukan pemeriksaan kepada empat saksi.
"Kita sudah periksa empat saksi dan kini bukti sudah cukup dan valid. Maka dari itu kita lakukan penangkapan terhadap tersangka yaitu Meita Irianty," ujar Kombes Arya Perdana kepada Radar Depok, Kamis (1/8).
Kombes Arya Perdana menuturkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus penganiayaan ini. Dalam gelar perkara tersebut, penyidik memutuskan untuk menaikkan status Meita Irianty menjadi tersangka dari sebelumnya terduga pelaku.
"Statusnya sudah kita naikkan menjadi penyidikan setelah itu baru kita lakukan penangkapan. Tentu penangkapan ini sudah ada penetapan tersangkanya," beber Kombes Arya Perdana.
Lebih lanjut, kata Kombes Arya Perdana, tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap polisi. Saat ini, masih menjalani proses hukum dengan kondisi yang sehat.
Baca Juga: Pemkot Depok Dukung Larangan Rokok Ketengan : Tekan Perokok Pemula!
"Tersangka saat ini dalam keadaan baik dan ketika proses penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan sama sekali," tutur Kombes Arya Perdana.
Atas perbuatannya, ungkap Kombes Arya Perdana, Meita Irianty dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
"Tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak, kurungan maksimal lima tahun enam bulan penjara," ujar Kombes Arya Perdana.
Sementara itu, orangtua HW, Arief (38) didampingi kuasa hukumnya, Anindytha Arsa Prameswari secara resmi mengadukan kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri yang tertuang dalam aduan bernomor 533/DUMAS/VII/2024.
Artikel Terkait
Tinjau Gereja GST Agape Ministry, Imam Budi Hartono : Bukti Pemkot Depok Selalu Hadir Berikan Solusi Ditengah Masyarakat
Ilham Siap Dengan Segala Kemungkinan, Termasuk Jika Lawan Ridwan Kamil di Pilgub Jabar
Resmi! DPW PKS Ajukan Haru Suandharu dan Mohammad Idris Maju Pilgub Jabar
Didoakan Jadi Gubernur Jawa Barat, Ilham Habibie Sebut Ini Partai Pengusungnya
Imam Budi Hartono Salut RUNDPK Volume 1 Buktikan Pemuda Depok Kreatif
Pelukan Hangat Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Kepada Sandi Damkar : Kami Akan Perbaiki Alat yang Rusak
Inisial T Juga Terlibat PMI Ilegal, Benny Jalani Panggilan Bareskrim