Minggu, 19 April 2026

Pemkot Depok Dukung Larangan Rokok Ketengan : Tekan Perokok Pemula!

Andika Eka Maulana, Radar Depok
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 05:30 WIB
Proses transaki pembelian rokok ketengan di salah satu warung klontong di Kota Depok. (YUSUF BUHORI/RADAR DEPOK)
Proses transaki pembelian rokok ketengan di salah satu warung klontong di Kota Depok. (YUSUF BUHORI/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COMBagi para ahli hisap di Kota Depok tampaknya harus merogoh kocek lebih dalam untuk membeli rokok, terutama bagi para masyarakat yang membelinya secara ketengan atau eceran perbatang.

Hal ini setelah Presiden Joko Widodo resmi teken Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023, yang salah satunya mengatur tentang penjualan rokok di seluruh wilayah.

Baca Juga: PKS Jabar Gaspol Kemenangan Pilgub hingga Pilkada Depok

Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” tulis Pasal 434 ayat 1c PP No 28/2024.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pengesahan aturan tersebut akan menguatkan kembali sistem kesehatan di seluruh Indonesia.

"Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok," ujar Budi Gunadi Sadikin, dikutip dari laman resmi Kemenkes.

Baca Juga: Dirut BSI : Culture AKHLAK Jadi Pondasi Membangun SDM BSI

Menurut Budi Gunadi Sadikin, pemerintah berharap, dengan adanya aturan ini bisa menurunkan prevelensi perokok dan mencegah perokok pemula.

Menurunkan angka perokok dan perokok pemula,” kata Budi Gunadi Sadikin.

Dengan begitu, kata Budi Gunadi Sadikin, angka kematian akibat rokok pun akan menurun di Indonesia.

Pelarangan ini juga bermaksud untuk meningkatkan waspada dan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok, sehingga mengurangi konsumsi rokok,” tutur Budi Gunadi Sadikin.

Baca Juga: Sambut Hari Pengayoman ke 79, Lapas Cibinong Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Budi Gunadi Sadikin menerangkan, pemerintah ingin bekerja sama dengan mendorong masyarakat aktif dan terlibat mengendalikan rokok di Tanah Air.

Namun, hal ini menimbulkan polemik di anatara para pedagang dan masyarakat perokok di Kota Depok. Salah satunya pemilik warung kelontong di wilayah Ratujaya, Hariawan, yang keberatan atas keputusan tersebut.

Ya pastinya kami sangat menyangkan keputusan tersebut, karena diperkirakan dapat membuat pembeli rokok merosot,” ujar Hariawan kepada Radar Depok, Rabu (31/7).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polda Metro Jaya Amankan Ganja 6,2 Kg di Depok

Kamis, 16 April 2026 | 07:00 WIB
X