Minggu, 21 Desember 2025

Heboh! Warga Depok Ditipu Miliaran dengan Iming-iming Usaha Daging Ayam hingga Hewan Kurban

- Minggu, 4 Agustus 2024 | 06:30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan (Dok. ANTARA/Ilham Kausar)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan (Dok. ANTARA/Ilham Kausar)

 

RADARDEPOK.COM - Sebuah kasus penipuan dan penggelapan yang menghebohkan terjadi di Kota Depok, menimpa seorang pria berusia 46 tahun yang berinisial RH.

Kabar ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, yang menyebutkan bahwa korban diduga mengalami kerugian mencapai Rp 4,6 miliar.

Pelaku, yang dikenal dengan inisial EW, mengunjungi rumah korban di Jalan Nanggela Tajur Halang, Kabupaten Bogor, dengan tawaran bisnis yang menggiurkan.

Baca Juga: Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih, Wakil Walikota Imam Budi Hartono: Depok Targetkan 20 Ribu Bendera

Awalnya, EW meminjam sejumlah besar uang dari RH untuk mendirikan usaha daging ayam dan elektronik. Total pinjaman yang diajukan mencapai Rp2.652.000.000.

Namun, pada 16 Mei 2024, EW kembali kepada RH dengan tawaran bisnis hewan kurban, dan kali ini meminjam Rp2.000.000.000 tambahan.

Namun, janji-janji EW untuk mengembalikan uang tepat waktu dan memberikan keuntungan tidak pernah terpenuhi. RH bahkan telah melayangkan somasi kepada EW, namun tidak mendapat respons apapun.

Baca Juga: Waspada Ancaman Gagal Ginjal di Depok: Didominasi Lansia, Sampai Juni Ada 90 Pasien

Akhirnya, RH memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polres Metro Kota Depok dengan menyertakan bukti-bukti transfer sebagai dasar laporan.

Saat ini, kasus ini sedang ditangani oleh Polres Metro Depok untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Situasi ini menunjukkan kompleksitas masalah penipuan dan penggelapan yang dapat merugikan korban dengan jumlah yang sangat besar.

Baca Juga: Meski Hamil, Tersangka Penganiaya Balita di Depok Tetap Ditahan

Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi dan bertransaksi bisnis.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X