Senin, 22 Desember 2025

1.194.190 Kendaraan Depok Kena Opsen Pajak pada 5 Januari 2025, Untungkan Pemkot?

- Jumat, 13 Desember 2024 | 07:15 WIB
Pelayanan pajak kendaraan bermotor di Samsat Depok 1. (RADAR DEPOK)
Pelayanan pajak kendaraan bermotor di Samsat Depok 1. (RADAR DEPOK)

Waktu :
- 5 Januari 2025

Asal Opsen :
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Dasar :
- Undang-Undang nomor 1 tahun 2022
- Tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah

Mekanisme :
- Pajak PKB dan BBNKB Kota Depok akan langsung masuk ke kas kabupaten/kota
- Tidak lagi melalui kas Pemprov Jabar

Persentasi Pembagian :
- Kabupaten/kota : 66 persen
- Provinsi : 34 persen

Keuntungan :
- Dapat menambah PAD Kota Depok

Tambahan PAD :
- Rp148 miliar

Jumlah Kendaraan 2024 sementara:
- 1.194.190 Unit

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X