Waktu :
- 5 Januari 2025
Asal Opsen :
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Dasar :
- Undang-Undang nomor 1 tahun 2022
- Tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
Mekanisme :
- Pajak PKB dan BBNKB Kota Depok akan langsung masuk ke kas kabupaten/kota
- Tidak lagi melalui kas Pemprov Jabar
Persentasi Pembagian :
- Kabupaten/kota : 66 persen
- Provinsi : 34 persen
Keuntungan :
- Dapat menambah PAD Kota Depok
Tambahan PAD :
- Rp148 miliar
Jumlah Kendaraan 2024 sementara:
- 1.194.190 Unit
Artikel Terkait
Giliran Cianjur Porak Poranda Akibat Bencana : Tiga Korban Diduga Meninggal, 15 Kecamatan Terdampak
Bencana di Sukabumi: 5.184 Keluarga Terdampak, 2.921 Jiwa Mengungsi, Korban Meninggal Bertambah jadi 10 Jiwa
Warga Cianjur Terisolasi dan Butuh Bantuan
Golkar Belum Terbitkan SK Anggota Kehormatan Jokowi, Pengamat: Rumah Politik Presiden Ke-7 RI Mungkin Tinggal PSI
Harun Masiku Masih Raib, KPK Dituding Tebar Gimmick
Bencana Kabupaten Sukabumi: Geser Jadwal Ujian PAS Ganjil, BPBD Ingatkan Bencana Susulan Sampai Kemensos Kirim Bantuan Logistik
La Nina Ancam Nataru hingga Maret 2025, Depok Berstatus Waspada