Mulai 2025, menurut Wahid Suryono, berdasarkan UU nomor 1 tahun 2022 sudah berlaku sitem opsen untuk PKB dan BBNKB.
“Maknanya adalah, atas PKB dan BBNKB ada pungutan yang menjadi hak kabupaten/kota, dulu kan masih bagi hasil dan sekarang duitnya itu langsung masuk kas provinsi dan PAD Depok secara langsung,” kata dia.
Wahid Suryono mengatakan, dengan adanya opsen PKB dan BBNKB, akan meningkat menjadi 66 persen dari sebelumnya yang hanya 30 persen saja dari sistem bagi hasil pada Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Waspada! Cuaca Ekstrem Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi Sampai 15 Desember
“Namun, meskipun hak kabupaten kota meningkat, pungutan kemasyarakat tak boleh bertambah, seperti pembayaranya tetap, dipastikan tidak ada peningkatan pada tahun depan,” ujar dia.
Wahid Suryono bersyukur atas adanya kebijakan tersebut, karena dapat meningkatkan PAD Kota Depok, untuk menambah anggaran untuk pembangunan di Kota Depok, salah satunya adalah pembangunan sektor trasnportrasi.
“Selain itu juga untuk menambah pembangunan infrastruktur jalan raya dan lain-lainya,” ungkap dia.
Baca Juga: Pemkab Sukabumi Perpanjang Status Tanggap Darurat, Fokus Logistik, Relokasi hingga Infrastruktur
Wahid Suryono memastikan, dengan adanya opsen pajak ini, PAD Kota Depok akan ada tambahan sebanyak Rp148 miliar. “Tahun depan Pemkot Depok akan mendapatkan PAD tambahan dari opsen sebesar Rp148 miliar,” tutur dia.
Selain itu, ujar Wahid Suryono, pekan lalu pihaknya telah membahas juga terkait optimalisasi bagi hasil pajak bahan bakar minyak. “Jadi kalau kita mengisi bensin di Kota Depok, ada pajak yang dibayarkan, ke provinsi dan 70 persennya ke kabupaten/kota,” ucap Wahid Suryono.
Jadi, Wahid Suryono mengatakan, Pemkot Depok akan mewajibkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Depok untuk membeli bensin di seluruh wilayah Kota Depok. “Tak hanya pertamina, seperti sheel, BP, maupun lainya akan dikenaan pajak,” ucap Wahid Suryono.
Rencananya, kata Wahid Suryono, pihaknya akan turun bareng untuk mendata penggunaan BBM di Kota Depok, agar bisa optimal. “Jadi, dengan adanya hal ini PAD Kota Depok bisa terus meningkat, dan berharap bisa membantu pembangunan yang berada di Kota Depok,” tutur Wahid Suryono.***
Penerapan Sistem Opsen Pajak:
Tempat :
- Kota Depok
Artikel Terkait
Giliran Cianjur Porak Poranda Akibat Bencana : Tiga Korban Diduga Meninggal, 15 Kecamatan Terdampak
Bencana di Sukabumi: 5.184 Keluarga Terdampak, 2.921 Jiwa Mengungsi, Korban Meninggal Bertambah jadi 10 Jiwa
Warga Cianjur Terisolasi dan Butuh Bantuan
Golkar Belum Terbitkan SK Anggota Kehormatan Jokowi, Pengamat: Rumah Politik Presiden Ke-7 RI Mungkin Tinggal PSI
Harun Masiku Masih Raib, KPK Dituding Tebar Gimmick
Bencana Kabupaten Sukabumi: Geser Jadwal Ujian PAS Ganjil, BPBD Ingatkan Bencana Susulan Sampai Kemensos Kirim Bantuan Logistik
La Nina Ancam Nataru hingga Maret 2025, Depok Berstatus Waspada