Senin, 22 Desember 2025

Kejari Depok Siap-siap Garap RK, Tunggu Limpahan Berkas Dugaan Kasus Asusila dari Polres Metro

- Rabu, 8 Januari 2025 | 07:20 WIB
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Depok, M Arief Ubaidillah (RADAR DEPOK)
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Depok, M Arief Ubaidillah (RADAR DEPOK)

RK menilai, dugaan pelecehan seksual yang menimpa dirinya sarat akan kepentingan politik. Termasuk yang dilakukan rekan satu partainya. "Dugaannya politis ya," kata RK.

Pengacara RK, Novianus Martin Bau menegaskan, tidak ada rekayasa dalam laporan kepolisian terkait kasus yang tengah berlangsung. Menurutnya, laporan polisi berawal dari pihak pelapor dan seorang pihak ketiga.

Baca Juga: Dugaan Kasus Asusila Anggota DPRD Depok RK Melebar ke Internal Partai, Ibu Korban Curhat Begini!

“Laporan kepolisian sebenarnya tidak ada rekayasa. Laporan polisi ini berawal dari si pelapor dengan pihak ketiga, tadi disebutkan pelapor namanya IH. Inilah yang mereka buat suatu rangkaian untuk membuat laporan polisi,” jelas Novianus Martin Bau kepada Radar Depok, Sabtu (5/1).

Novianus Martin Bau menerangkan, pihak kepolisian menerima laporan sesuai dengan apa yang dilaporkan, namun pelapor tidak memastikan kebenaran informasi mengenai kejadian yang terjadi di SPBU.

“Setelah ada kejadian, setelah laporan berjalan, baru dia tahu bahwa pada waktu kejadian yang dilaporkan itu, anak tersebut ada sama ibunya,” terang Novianus Martin Bau.

Baca Juga: 3.253 Siswa Cilangkap Depok Dapat Makan Bergizi Gratis, Ini Lokasi SD Sasarannya!

Novianus Martin Bau menerangkan, dalam prosesnya telah terjadi perdamaian kliennya dengan pelapor, sehingga pelapor mencabut berita acaranya.

“Muncul lah pihak ketiga itu, sehingga perkara ini dijalan lagi. Dengan ada demo, segala macam. Sehingga penyidik, dengan proses penyelidikan mereka, mereka tetap jalankan,” terang Novianus Martin Bau.

Namun Novianus Martin Bau mengatakan, walaupun sudah adanya perdamaian kliennya dengan pelapor, kasus tersebut tetap berjalan sesuai dengan Pasal 82 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: PPN Resmi Naik, Fenomena di Kota Depok : Minyak Sayur Langka, Harga Sembako Alami Pelonjakan

“Karena memang berkaitan dengan Pasal 82, terkait dengan perlindungan anak, itu memang LP-nya tidak bisa dicabut. Tapi dengan adanya perdamaian itu sebenarnya dipertimbangkan, karena memang tidak ada kehendak,” tandas Novianus Martin Bau.

Setelah berbulan-bulan melewati jalan terjal atas pelaporan kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan oknum Anggota DPRD Depok berinisial RK pada siswi SMP berusia 15 tahun. Akhirnya ditetapkan sebagai tersangka Polres Metro Depok.

Penetapan tersangka dibenarkan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy Anggraini pada Kamis (2/1).

"Iya sudah (jadi tersangka), barusan gelar perkaranya," kata Iptu Dwi Santy Anggraini saat dikonfirmasi wartawan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X