Senin, 22 Desember 2025

Sidang Praperadilan Anggota DPRD RK Ditunda! Polres Metro Depok Mohon Doa Menang 

- Selasa, 14 Januari 2025 | 06:50 WIB
Foto suasana usai pelaksaan sidang penundaan Praperadilan kasus pencabulan oleh tersangka RK. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Foto suasana usai pelaksaan sidang penundaan Praperadilan kasus pencabulan oleh tersangka RK. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

"RK sendiri sudah memberikan itu, tapi bukan berarti karena dengan memberikan kompensasi itu ada perbuatan itu, tapi karena mereka hanya karena satu partai, sehingga ingin selesaikan secara kekeluargaan, baik-baik agar tidak ada pihak-pihak lain yang mengikuti persoalan ini," ujar dia.

Saat ditanya penerima kompensasi, Novianus Martin Bau mengatakan saat itu ada ibu korban, kakak dan korban sendiri, sementara yang menerima langsung kakak korban berinisial V.

"Ya sekitar Rp100 juta. diterima sama-sama kakak korban dan korban itu sendiri, dan korban juga sudah menggunakan uang itu sudah bawa ke Yogja bahkan sudah ke Bali dengan kakaknya yang bernama V (kakak korban) itu, mereka sudah jalan-jalan, sudah selesai seperti itu," ujar dia.

Baca Juga: Lagi! Dua Siswa Depok Keluarkan Perasaannya Buat Presiden Prabowo, Pesannya Haru Biru

Selain itu, Novianus Martin Bau mengatakan salah satu pertimbangannya RK merupakan Anggota DPRD Depok, sehingga lebih memilih untuk berdamai. "Karena daripada ada pihak-pihak yang menggunakan momen ini menjadi besar seperti itu," ucap dia.

Tak hanya itu, pihaknya juga membuka peluang untuk membuat laporan terkait pencemaran nama baik terhadap RK. "Oh itu nanti kami akan pikirkan untuk dilakukan," tutur dia.***

Halaman:

Artikel Selanjutnya

KPK Geledah Rumah Pribadi Hasto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X