Senin, 22 Desember 2025

Sidang Praperadilan Anggota DPRD RK Ditunda! Polres Metro Depok Mohon Doa Menang 

- Selasa, 14 Januari 2025 | 06:50 WIB
Foto suasana usai pelaksaan sidang penundaan Praperadilan kasus pencabulan oleh tersangka RK. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Foto suasana usai pelaksaan sidang penundaan Praperadilan kasus pencabulan oleh tersangka RK. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

Di singgung soal penetapan tersangka, kata Aldy Rahmat Nugroho, belum bisa menjawab benar atau salahnya terhadap kasus tersebut. Sebab, hal tersebut wewenang majelis hakim untuk memutuskan.

“Cuma dari kami ingin melihat penetapan tersangka tersebut, sah atau tidak, saya blom bisa berani jawab benaratau tidakya,” kata dia.

Baca Juga: Utang Rp140 Juta, Perempuan Depok Disekap di Ratujaya

Kuasa hukum RK lainnya, Novianus Martin Bau mengatakan, prinsip gugatan praperadilan ini untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut, karena dalam proses penyidikan ada perdamaian antara pelapor (keluarga korban) dan terlapor.

"Sehingga dengan adanya perdamaian ini kami beranggapan bahwa pak RK ataupun si pelapor beranggap bahwa perkara ini sudah selesai,” ujar dia.

Tetapi, ujar Novianus Martin Bau, hingga saat ini prosesnya berlanjut, sehingga ingin menguji bahwa penetapan tersangka itu setelah adanya perdamaian itu sah atau tidak.

Baca Juga: Bikin Bangga! Supian-Chandra Tolak Kendaraan Dinas Baru saat Pimpin Depok 

“Nah, ini kan kita kembalikan kepada hakim yang akan menangani perkara praperadilan ini," ungkap dia.

Menurut Novianus Martin Bau, semua laporan sudah dicabut, dalam proses penyidikan ada pencabutan laporan polisi, kemudian pihaknya pun belum mengetahui apakah aparat sudah melakukan olah TKP yang diduga terjadi di SPBU.

"Apakah sudah olah TKP atau tidaknya kita belum tahu atau rekon-nya terkait perbuatan yang digugat itu, kita belum tau sampai saat ini apakah sudah dilakukan," kata dia.

Baca Juga: Simak! Hari Ini Status Tersangka Anggota DPRD Depok RK Dipraperadilankan

Soal benarnya adanya tindakan pencabulan, Novianus Martin Bau membantah hal tersebut dan lebih kepada satu partai yang sama, baik pelapor dan terlapor.

"Sehingga mereka ingin bahwa ini diselesaikan saja, dari pada ini ada pihak-pihak yang punya kepentingan yang akan masuk di sini, sehingga mereka lebih memilih untuk berdamai seperti itu. Soal terjadi atau tidaknya dengan adanya pencabutan laporan atau memang perdamaian kan sudah selesai, seperti itu," kata dia.

Novianus Martin Bau menjelaskan, perdamaian tersebut dikarenakan korban masih sekolah dan kemungkinan akan terganggu, sehingga ibu korban meminta harus damai dan memberikan kompensasi dan lain sebagainya.

Baca Juga: Army Mulyanto: PDI-Perjuangan Kantongi Kuncian Gratifikasi Jokowi, Ada Videonya!

Halaman:

Artikel Selanjutnya

KPK Geledah Rumah Pribadi Hasto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X