Di singgung soal penetapan tersangka, kata Aldy Rahmat Nugroho, belum bisa menjawab benar atau salahnya terhadap kasus tersebut. Sebab, hal tersebut wewenang majelis hakim untuk memutuskan.
“Cuma dari kami ingin melihat penetapan tersangka tersebut, sah atau tidak, saya blom bisa berani jawab benaratau tidakya,” kata dia.
Baca Juga: Utang Rp140 Juta, Perempuan Depok Disekap di Ratujaya
Kuasa hukum RK lainnya, Novianus Martin Bau mengatakan, prinsip gugatan praperadilan ini untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut, karena dalam proses penyidikan ada perdamaian antara pelapor (keluarga korban) dan terlapor.
"Sehingga dengan adanya perdamaian ini kami beranggapan bahwa pak RK ataupun si pelapor beranggap bahwa perkara ini sudah selesai,” ujar dia.
Tetapi, ujar Novianus Martin Bau, hingga saat ini prosesnya berlanjut, sehingga ingin menguji bahwa penetapan tersangka itu setelah adanya perdamaian itu sah atau tidak.
Baca Juga: Bikin Bangga! Supian-Chandra Tolak Kendaraan Dinas Baru saat Pimpin Depok
“Nah, ini kan kita kembalikan kepada hakim yang akan menangani perkara praperadilan ini," ungkap dia.
Menurut Novianus Martin Bau, semua laporan sudah dicabut, dalam proses penyidikan ada pencabutan laporan polisi, kemudian pihaknya pun belum mengetahui apakah aparat sudah melakukan olah TKP yang diduga terjadi di SPBU.
"Apakah sudah olah TKP atau tidaknya kita belum tahu atau rekon-nya terkait perbuatan yang digugat itu, kita belum tau sampai saat ini apakah sudah dilakukan," kata dia.
Baca Juga: Simak! Hari Ini Status Tersangka Anggota DPRD Depok RK Dipraperadilankan
Soal benarnya adanya tindakan pencabulan, Novianus Martin Bau membantah hal tersebut dan lebih kepada satu partai yang sama, baik pelapor dan terlapor.
"Sehingga mereka ingin bahwa ini diselesaikan saja, dari pada ini ada pihak-pihak yang punya kepentingan yang akan masuk di sini, sehingga mereka lebih memilih untuk berdamai seperti itu. Soal terjadi atau tidaknya dengan adanya pencabutan laporan atau memang perdamaian kan sudah selesai, seperti itu," kata dia.
Novianus Martin Bau menjelaskan, perdamaian tersebut dikarenakan korban masih sekolah dan kemungkinan akan terganggu, sehingga ibu korban meminta harus damai dan memberikan kompensasi dan lain sebagainya.
Baca Juga: Army Mulyanto: PDI-Perjuangan Kantongi Kuncian Gratifikasi Jokowi, Ada Videonya!
Artikel Terkait
KPK Geledah Rumah Pribadi Hasto
Kejari Depok Siap-siap Garap RK, Tunggu Limpahan Berkas Dugaan Kasus Asusila dari Polres Metro
Pemerintah Evaluasi Menu Makan Bergizi Gratis, Susu Bisa Diganti Tahu-Tempe
Delapan Mantan Penyidik KPK Masuk BP Haji, Tujuh Sudah Dilantik Satu Orang Lagi Menyusul
Pilot Project Sekolah Rakyat di Jabodetabek, Miliki Asrama dan Para Pelajar dari Kalangan Tidak Mampu
Mulus di MK! Supian Suri-Chandra Rahmansyah Melenggang Duduk di Kursi Walikota dan Wakil Walikota Depok
Calon Jemaah Haji Masuk Asrama 1 Mei, Kuota Haji Jawa Barat Paling Banyak, Berikut Jadwal Keberangkatannya!