Sebelumnya, Kepala SMKN 3 Depok, Samsuri membantah bahwa adanya penahanan ijazah terhadap siswa-siswi yang sudah lulus, karena tidak sanggup melunasi tunggakan sekolah yang ada.
“Selama ini, tanpa perlu ada LSM atau lainya kesini, para orang tua dan siswa juga dapat mengambil ijazahnya sendiri,” ungkap dia.
Baca Juga: Tahun Ini MIN 1 Depok Disiram BOS, Segini Kisaran Dananya
Menurut dia, jika orang tua memiliki kewajiban dalam masalah pembayaran di sekolah. Tetapi, belum mampu membayar, membuat orang tua sungkan untuk mengambil ijazah anaknya tersebut.
“Banyak memang dari tahun sebelumnya yang tertahan, tapi memang saya sudah intruksikan suruh kasih saja. Pada intinya jika sekolah menahan ijazah karena adanya tunggakan, itu tidak benar,” kata dia.
Samsuri menegaskan, bahwa kegiatan yang mengharuskan para orang tua harus membayar, bukan kemauan siswa. Namun, sudah ketentuan dari komite sekolah.
Baca Juga: Hamdalah, Tujuh Warga Depok Magang ke Jepang
“Jadi bukan kami yang meminta harus ada pungutan biaya, tapi itu berdasarkan rapat dari komite,” kata dia.***
Artikel Terkait
Pemerintah Umumkan Pembelajaran Selama Ramadan : Pekan Pertama Belajar di Rumah, Ini Langkah Pemkot Depok
Duh! Pengadaan Lahan SMPN 35 Depok Dibawa ke KPK
M Faizin, Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat Minta Penertiban Tambang Jangan Main Mata
Modus Curanmor di Depok, jadi Pemulung dan Pura-pura Salat : 10 Pelaku Ditangkap!
Heboh! Ijazah 41 Siswa SMKN 3 Depok Ditahan : Orang Tua Masih Ada Tunggakan, Kepsek Bantah Penahanan
KPU Depok Tunggu Putusan MK : Supian-Chandra Dilantik Maret
Hasbullah Rahmad Minta Pemprov Jawa Barat Subsidi SPP Siswa Miskin Agar Ijazah Tak Disandera Sekolah