RADARDEPOK.COM - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan kini tengah fokus mengembalikan predator seks atau terpidana seumur hidup, Reynhard Sinaga di Inggris.
Pria yang yang pernah tinggal di Jalan Dahlia Kelurahan Pancoranmas, Kota Depok ini tersangkut kasus penyerangan seksual terhadap puluhan warga Inggris.
Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah mengatakan, upaya pengembalian terhadap terpidana mati warga Indonesia Kota Depok ini, dilakukan melalui negosiasi bilateral antara dua negara tersebut.
Baca Juga: Gas 3 Kilogram Sulit Dicari, Bahlil Lahadalia Sebut Biar Tidak Mahal Harganya
"Kami akan sekuat tenaga untuk mengembalikan yang bersangkutan, pihak Kedutaan Besar Inggris dalam waktu dekat akan bernegosiasi dengan kami, mudah mudahan kita bisa mengembalikan," katanya, Selasa (4/2).
Saat ini, sambung dia, jajaran Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sedang melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Inggris. Ini untuk membahas mengenai upaya pengembalian narapidana warga Indonesia tersebut.
Selain itu, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan keluarga Reynhard Sinaga. Hal itu dilakukan agar pemerintah dapat mengetahui sikap keluarga yang bersangkutan terkait kasus penyerangan itu.
Baca Juga: Cari Gas 3 Kilogram Sulit, Ketua DPRD Depok Ade Supriyatna Pantau Usaha Pertamina
"Permintaan dari orang tua itu lah yang memperkuat kita untuk melakukan repatriasi. Prosesnya pasti berbeda dengan yang sudah dilakukan dengan Australia, Filipina, dan Prancis. Proses di sini adalah pertukaran narapidana, itu yang kita inginkan," ujar dia.
Dia mengatakan, Pemerintah Indonesia telah menaruh perhatian terhadap narapidana WNI di luar negeri. Seperti halnya negara lain yang menaruh perhatian sama dengan warga negaranya yang ditahan dan menjalani proses hukum di tanah air.
Oleh sebab itu, kata Ahmad, Indonesia akan terus mengupayakan dan menjalani kerja sama dengan nagara lain untuk melakukan kesepakatan serta pembahasan proses penanganan narapidana tersebut.
Baca Juga: Murah tapi Sengsara Nyari Gas 3 Kilogram di Depok, Pertamina Bilang Gini
Reynhard Sinaga merupakan WNI yang dijatuhi pidana seumur hidup pada 2020 silam oleh Pengadilan Manchester, Inggris, setelah dinyatakan bersalah melakukan perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.
Reynhard Sinaga melakukan tindak kejahatan tersebut selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun. Hakim mengatakan, Reynhard harus menjalani 30 tahun hukuman penjara, sebelum boleh mengajukan pengampunan.
Kondisi Terbaru Reynhard Sinaga Usai Diserang di Penjara
Artikel Terkait
Kasus Asusila Anggota DPRD Kota Depok, Guru Besar Kriminolog UI : Polisi Bisa Jemput Paksa RK
Lesu! Anggota DPRD Depok RK Tersangka Asusila Ditahan, Pakai Sweater dan Sandal Jepit
KPK Rilis Kekayaan Raffi Ahmad Capai Rp1 Triliun, Ini Daftar Aset Mewahnya!
Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Batal, Mendagri Tito Karnavian Ungkap Alasannya!
KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SMPN 35 Depok, Ternyata Sudah Masuk Tahap Ini
Kapolri: Respon Cepat Aduan Masyarakat, Jangan Tunggu Viral!
Anggota DPRD Depok RK Diancam 15 Tahun Bui, Kejari Siapkan Dua Jaksa