RADARDEPOK.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok tegas, bakal memberikan sanksi bagi sekolah yang kedapatan menerima hadiah pada akhir tahun pelajaran dari para wali murid dalam bentuk apapun.
Imbauan ini juga dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 356/8928/Sek.umpeg/2025 tentang Imbauan Tidak Menerima Pemberian Hadiah pada Akhir Tahun Pelajaran. Yang diterbitkan pada 19 Juni 2025.
SE ini ditujukan pada seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Disdik Depok, yaitu Kepala TKN dan Swasta, Kepala SDN dan Swasta, Kepala SMPN dan Swasta, Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) se-Kota Depok.
Baca Juga: Sederhana, Memorable Balut Pelepasan 366 Siswa SMPN 26 Depok
Dalam SE tersebut, Kepala Disdik Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah menjelaskan, Kebijakan ini merujuk pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Pasal 12B ayat (1).
“Bahwa Gratifikasi yaitu pemberian dalam arti luas (uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, dan lain-lain) yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, dianggap sebagai suap jika terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya,” ujar dia.
Sehubungan dengan hal di atas, Disdik Kota Depok, mengimba kepada seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Disdik Kota Depok, untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun, dari wali murid, kepada guru atau kepala sekolah pada kegiatan akhir tahun pelajaran.
Baca Juga: Ragam Kegiatan Tumpah Ruah di Pelepasan Siswa SMPN 29 Depok
“Surat Edaran ini diterbitkan untuk menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti oleh seluruh Kepala satuan Pendidikan di Kota Depok,” ucap dia.
Siti Chaerijah Aurijah memastikan, jika terdapat kepala sekolah atau guru yang masih kedapatan melanggar SE tersebut tau masih menerima hadiah pada akhir tahun pelajaran dari para wali murid dalam bentuk apapun, siap memberikan sanksi.
“Jika ada pelanggaran tentu akan ada sanksi,” kata dia saat di wawancarai Harian Radar Depok, Jumat (20/6).
Baca Juga: Lepas Kelulusan 10 Siswa, Pos Paud Melati Depok Hadirkan Pentas Seni dan Ajang Kreasi
Namun, Siti Chaerijah Aurijah belum bisa menyebut sanki yang akan berikan terhadap pelanggar tersebut. Tentunya, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang berwenang.
“Ada pemeriksaan dulu oleh yang berwenang, Jangan jauh-jauh soal sanksi dulu. Kita cegah saja dulu,” tutur dia.***
Artikel Terkait
Ini Cerita Jemaah Haji Depok yang Pesawatnya Diancam Bom
Jalur Optimalisasi Penerimaan PPPK Depok Segera Dibuka
Depok Run Fest 2025 Siap Dilaksanakan, Walikota Depok : Wadah Bagi Aspirasi Masyarakat Pencinta Lari
Pembentukan Koperasi Merah Putih di Depok Berujung Somasi : Walikota Pastikan Sesuai Prosedur
63 Pengurus Koperasi Merah Putih Dikukuhkan, Walikota Depok Supian Suri : Ekonomi Harus Menyentuh Masyarakat hingga Kelurahan
Bersih-bersih! 20 PKL Ditertibkan Satpol PP Depok, Ini Lokasinya
Pagar Makan Tanaman! Pegawai Toko di Depok Curi Emas di Tempat Bekerja : Kerugian Rp20 Juta, Ditangkap Polsek Pancoranmas