Senin, 22 Desember 2025

Pidana Hantui Pengelola Koperasi Merah Putih, 63 Koperasi di Depok Ditaksir Terima Rp315 Miliar

- Senin, 23 Juni 2025 | 06:10 WIB
ILUSTRASI Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kota Depok (DOKUMEN RADAR DEPOK)
ILUSTRASI Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kota Depok (DOKUMEN RADAR DEPOK)

Selain itu, Saleh juga mengkritik praktik pemaksaan pembentukan Kopdes, seperti pencairan dana desa yang dijadikan alat untuk menekan perangkat desa agar membentuk Koperasi Desa Merah Putih.

Baca Juga: Asep Wahyuwijaya Distribusikan Bantuan PMT hingga Laptop, Skemanya Berbeda dengan Pemerintah Daerah

“Ini jelas bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dana desa adalah hak, bukan reward bersyarat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Celios memperingatkan adanya potensi konflik antara fungsi Koperasi Desa Merah Putih dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sebab, kata dia, pembentukan Kopdes tidak dibarengi dengn revisi UU Desa.

“Hal ini dapat menimbulkan tumpang tindih peran dan mengganggu fungsi kelembagaan ekonomi desa,” kata Saleh.

Baca Juga: Ratusan Bikers CB150X Hadiri Peresmian Sekretariat Nasional CB150X Adventure Indonesia di Depok

Saleh turut menyoroti penggunaan instruksi dan surat edaran sebagai dasar pembentukan norma hukum baru dalam program Koperasi Desa Merah Putih. Menurut dia, surat edaran bukanlah instrumen hukum formal yang bisa mengikat umum dan bisa mencabut atau menggantikan undang-undang yang sudah ada.

Di lokasi terpisah, Kandidat Nomor Urut 1 Calon Ketua Koperasi Merah Putih Kelurahan Depok, Heri Setiono telah melakukan somasi atas kecurangan yang dirasakannya karena berbagai kejanggalan.

“Sampai saat ini, saya belum juga mendapat kabar baik dari surat somasi yang saya kirim kepada pihak kelurahan,” tutur Kandidat Nomor Urut 1 Calon Ketua Koperasi Merah Putih Kelurahan Depok, Heri Setiono, saat dikonfirmasi Radar Depok, Minggu (22/6).

Baca Juga: Nyate N Ride Bersama Bandung Owners of ADV atau BOA

Sebelumnya, Heri Setiono menyerahkan surat somasi itu pada Rabu (18/6), dan memberikan batas waktu tiga hari kerja sejak surat somasi itu dilayangkan. Artinya, seharusnya sudah ada kabar lebih lanjut terkait somasi tersebut pada Jumat (20/6).

Namun pada nyatanya sampai saat ini tidak ada kabar lebih lanjut. Heri Setiono menilai, ada pembiaran pada pembentukan Koperasi Merah Putih di Kota Depok, mengingat temuan kejanggalan itu tidak hanya terjadi di Kelurahan Depok.

“Padahal temuan kejanggalan itu tidak hanya di Kelurahan Depok saja. Tapi di kelurahan lain juga. Saya rasa Pemkot Depok juga mengetahui kabar itu. Dan seharusnya hal ini tidak boleh dibiarkan. Artinya ada pembiaran dalam kasus ini,” geram Heri Setiono.

Baca Juga: Tiap Sudutnya Estetik! Bisa makan Enak dan Foto Cantik di Kafe Ini

Jika dari pimpinan tertinggi di Kota Depok saja tidak menggubris temuan kejanggalan tersebut, Heri Setiono tidak tahu lagi harus berbuat apa. Karena menurutnya, semua keputusan ada pada pimpinan tertinggi, dalam hal ini Walikota Depok dan Wakil Walikota Depok, Supian Suri dan Chandra Rahmansyah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X