Minggu, 19 April 2026

Satset! Polsek Bojongsari Ringkus Perampok Ratusan Juta di Bojongsari Kota Depok

Arnet Kelmanutu, Radar Depok
- Jumat, 11 Juli 2025 | 21:41 WIB
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, melakukan jumpa pers ungkap kasus pencurian dan pemberatan uang tunai Rp 300 Juta, Jumat (11/7).  (RISKY DWI LESTARI/RADAR DEPOK)
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, melakukan jumpa pers ungkap kasus pencurian dan pemberatan uang tunai Rp 300 Juta, Jumat (11/7). (RISKY DWI LESTARI/RADAR DEPOK)

“Saat kabur, mereka menabrak pengguna jalan di pertigaan, uang hasil curian berserakan di jalan raya. Pelaku RS berhasil diamankan oleh warga, sementara pelaku I berhasil kabur sambil membawa sebagian uang,” beber Kompol Fauzan.

Besaran jumlah uang dari total Rp300 juta, Kompol Fauzan Thohari menjelaskan uang yang berhasil diamankan warga sebesar Rp138 juta 300 ribu. Sementara, yang dibawa kabur pelaku sebanyak Rp161 juta 700 ribu.

Baca Juga: Serunya Bermain dengan Domba-Domba Lucu di Wisata Bukit Domba Sentul

Kompol Fauzan Thohari, menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan Polsek Bojongsari lebih lanjut, komplotan ini telah beberapa kali beraksi dengan modus serupa. Pelaku (N) diketahui sebagai spesialis kasus pencurian dengan pemberatan. (RS), yang diketahui berprofesi sebagai tukang jahit, berperan sebagai pemantau dan penjemput pelaku I usai aksi pencurian.

“Pelaku sudah melakukan aksi yang sama di Kediri, Bekasi, dan Depok. Pelaku ini, tergabunf dalam satu jaringan, yang mereka memang rapi dan tersistem dalam melakukan kejahatan. Sasarannya adalah orang-orang yang baru mengambil uang dari bank,” kata Kapolsek Fauzan Thohari.

Baca Juga: Fanny Fatwati Putri Tolak Rencana Pemkot Depok Hapus Program UHC, Begini Alasannya

Kompol Fauzan Thohari mengungkapkan, kini Polsek Bojongsari telah mengamankan sejumlah barang bukti dan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan identitasnya telah dikantongi polisi.

“Diantaranya, alat untuk mengempeskan ban serta barang pribadi para pelaku. Kami masih mendalami isi percakapan di HP para pelaku sebagai pengembangan,” ungkap Kompol Fauzan Thohari.

Baca Juga: Resep Membuat Donat Empuk Menggunakan Takaran Sendok dan Tanpa Mixer

Polisi memberikan hukuman, dari Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Dari kejadian tragis seperti ini, Polsek Bojongsari turut mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu meminta pengawalan saat hendak mengambil uang dalam jumlah besar.

Baca Juga: Sekolah Rakyat SMP dan SMA Kabupaten Bogor Dibuka, Mampu Tampung 67 Siswa

“Kami Polri, untu masyarakat. Siap memberikan pengamanan dan pengawalan demi menjaga keamanan masyarakat,” pungkas Kompol Fauzan Thohari.***

Jurnalis : Risky Dwi Lestari

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polda Metro Jaya Amankan Ganja 6,2 Kg di Depok

Kamis, 16 April 2026 | 07:00 WIB
X