Senin, 22 Desember 2025

Kibarkan Bendera One Piece Diancam Pidana, Penjual di Depok Takut Menjual tapi Banyak Dicari

- Senin, 4 Agustus 2025 | 07:00 WIB
Halaman utama Radar Depok, Senin (4/8).
Halaman utama Radar Depok, Senin (4/8).

Dia pun menyebut ada konsekuensi hukum bila masyarakat mengganti bendera merah putih dengan simbol lain.

”Ada konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” tegasnya.

Baca Juga: Kebakaran di Beji Depok, Dua Orang Keracunan Asap

Lebih lanjut, BG menyampaikan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi. Tujuannya tidak lain untuk memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara.

Dia pun mengimbau agar ekspresi kreativitas dalam peringatan hari kemerdekaan Indonesia tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara.

”Sekali lagi, mari kita rayakan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan penuh rasa syukur dan juga harapan bahwa bendera tersebut akan terus berkibar selamanya di bumi pertiwi Indonesia,” tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahmi Akbar

Sumber: Jawa Pos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X