Dia pun menyebut ada konsekuensi hukum bila masyarakat mengganti bendera merah putih dengan simbol lain.
”Ada konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” tegasnya.
Baca Juga: Kebakaran di Beji Depok, Dua Orang Keracunan Asap
Lebih lanjut, BG menyampaikan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi. Tujuannya tidak lain untuk memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara.
Dia pun mengimbau agar ekspresi kreativitas dalam peringatan hari kemerdekaan Indonesia tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara.
”Sekali lagi, mari kita rayakan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan penuh rasa syukur dan juga harapan bahwa bendera tersebut akan terus berkibar selamanya di bumi pertiwi Indonesia,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Ya Ampun! Kurun 2025, 93 Pekerja di Depok Kena PHK : Diprediksi Akan Meningkat Lagi
Tiga Nama Calon Sekda Depok Sudah Mengerucut : Walikota Pilih Mangnguluang, Abra, atau Dadang?
Supir Mengantuk, Tiga Warga Cimanggis Depok Tewas di Tol Trans Sumatera : Ini Kronologinya!
Imbas Kebijakan Dedi Mulyadi, Omzet Bus Pariwisata di Depok Tiarap : Potong Gaji Karyawan dan PHK
2026, Pemkot Depok Sulap Sampah jadi Listrik : Begini Penjelasan Walikota Supian Suri
Kelas SMAN di Depok Penuh, Sekolah Tambah Daya Listrik