Minggu, 21 Desember 2025

WNA Mesir Poligami di Depok, Ini Fakta dan Datanya!

- Kamis, 14 Agustus 2025 | 06:30 WIB
MENUNGGU : Proses antre mengurus berkas di Pengadilan Agama Kota Depok.  (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
MENUNGGU : Proses antre mengurus berkas di Pengadilan Agama Kota Depok. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

Syarat poligami :
• Persetujuan istri
• Dapat berlaku adil
• Mampu dari segi materi
• Dll

Fakta lain :
• Perkara poligami di Depok fluktuatif
• Praktik poligami terkadang disalahgunakan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X