RADARDEPOK.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok akan mengusut kebenaran terkait ihwal dugaan temuan ijazah dan Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu yang dikeluarkan salah satu SD di Kecamatan Cipayung.
Pemkot Depok akan mengambil langkah untuk menemui pihak sekolah, guna dipintai keterangan terkait dengan dugaan ijazah dan SKL palsu tersebut.
“Nanti kami akan tabayyun dulu lah ya, meminta kronologi, cerita dan klarifikasi dari pihak sekolah bagaimana penjelasan dari mereka,” tutur Kepala Seksi Kelembagaan SD Disdik Kota Depok, Gunawan kepada Radar Depok, Selasa (9/9).
Karena informasi yang beredar soal ijazah dan SKL palsu itu masih simpang siur, Gunawan mengatakan, oleh karena itu dalam waktu dekat pihaknya akan memastikan kebenaran soal kabar yang beredar tersebut.
“Nanti kami akan datang ke sana ya (sekolah), akan kami pastikan apakah benar bahwa sekolah itu telah mengeluarkan ijazah dan SKL palsu berdasarkan informasi yang beredar,” kata Gunawan.
Baca Juga: Partai di Depok Rombak Struktur : PKB Bongkar Pengurus Kecamatan, PPP Tunggu Muktamar
Menurut Gunawan, hal ini sudah masuk ke ranah hukum perdata apabila sekolah itu benar-benar kedapatan mengeluarkan ijazah dan SKL palsu, mengingat ada hal yang dipalsukan serta orang lain yang dirugikan.
“Ini sangat memungkinkan sekali menjadi ranah hukum jika pihak sekolah benar melakukan hal-hal itu,” kata Gunawan.
Tetapi sebelum lebih jauh ke ranah hukum, Gunawan menegaskan, pihaknya akan lebih dulu memastikan kebenaran soal info yang beredar tersebut. Pihaknya akan segera meminta klarifikasi serta jawaban kenapa hal itu bisa terjadi.
“Jika memang benar ya, pertama yang kami pinta itu klarifikasi dari pihak sekolah. Kedua, yang kami pertanyakan adalah kenapa hal itu bisa terjadi. Apakah memang sengaja atau memang ada pihak lain yang mungkin pihak sekolah sendiri tidak tahu. Ini akan kami usut,” tegas Gunawan.
Diketahui sebelumnya, dugaan ijazah dan SKL palsu itu mencuat setelah banyak kejanggalan pada dokumen kelulusan yang diterima beberapa wali murid. Seperti nomor ijazah, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), hingga pemalsuan tanda tangan yayasan.
Wali murid berinisial NLH menjelaskan, mulanya ijazah dan SKL itu tak kunjung diserahkan oleh pihak sekolah. Namun setelah didesak, ijazah dan SKL akhirnya diterima pada 29 Agustus 2025. Tetapi berkas kelulusan anaknya itu ternyata tidak sesuai degan apa yang diharapkan.
"Awal kecurigaan saya itu ada pada SKL. Masa iya penulisan tahun kelulusannya 2051. Sudah gitu ada font yang berbeda seperti di copy paste gitu," tutur NHL kepada Radar Depok, Kamis (4/9).
Setelah muncul rasa curiga, NHL kemudian langsung mengecek SKL dan ijazah anaknya itu lebih detal lagi. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata nomor ijazah dan NISN yang tertera dalam dokumen berbeda dengan nama anaknya.
Artikel Terkait
Sekda Depok : Evaluasi Perwal Tunjangan Rumah Anggota DPRD Masih Perlu waktu
Partai di Depok Bersiap Bongkar Muat Struktur, Nama Baru Mulai Muncul
Terdakwa Asusila, Anggota DPRD Kota Depok Rudy Kurniawan Dituntut 13 Tahun Penjara
Tenang! Campak Bisa Dicegah dengan Imunisasi : Begini Penjelasan Dinkes Depok
Dilepas Walikota Supian Suri, 129 Atlet Depok Berangkat Popda dan Peparpeda Jawa Barat : Ini Targetnya!
Rumah Longsor Akibat Overload Sampah TPA Cipayung, Gugatan Ganti Rugi Warga Pasir Putih Depok Masuk Kasasi di Mahkamah Agung
Partai di Depok Rombak Struktur : PKB Bongkar Pengurus Kecamatan, PPP Tunggu Muktamar