Minggu, 21 Desember 2025

Ratusan Pendatang di Depok Belum Urus KTP : Perlu Edukasi, Akses Bantuan Tak Bisa Masuk

- Jumat, 12 September 2025 | 08:00 WIB
Suasana salah satu pemukiman ‘Pemulung’ di wilayah T9/2, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya. ( ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Suasana salah satu pemukiman ‘Pemulung’ di wilayah T9/2, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya. ( ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

Dengan tak diakuinya oleh wilayah setempat, Ucok mengaku, warga tersebut mengalami berbagai kesulitan yang pasti dialaminya, akibat tak mempunyai identitas atau tinggal di tempat yang terbilang ‘Ilegal’.

“Terutama masalah kesehatan dan musibah kematian, jika kesehatan harus mengurus secara mandiri, termasuk juga saat adanya musibah kematian,” tutur dia.

Sementara itu, salah satu warga berinisial EG juga mengaku banyak kendala yang dialami oleh masyarakat. Salah satunya susahnya akses pendidikan. Sehingga, tak sedikit anak-anak yang tak mengenyam bangku sekolah.

“Sedangkan sekarang, jika ingin bersekolah, harus mempunyai identitas dan alamat rumah yang jelas dan saat ini kan tidak ada. Sehingga, banyak orang tua yang memilih untuk tidak menyekolakan anaknya,” ujar dia.

Namun, lanjut EG, banyak lembaga atau universitas di sekitar Jabodetabek yang peduli dan membuat kelompok belajar bagi anak-anak yang tak bersekolah di wilayah tersebut.

“Tapi banyak anak mahasiswa yang mengajar disini. Setidaknya, anak bisa membaca, menghitung dan menulis,” ucap dia.

Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari mengaku prihatin akan kondisi tersebut. Perlu mendapat perhatian dari pemerintah. Salah satu opsi yang bisa dilakukan ialah dengan melakukan operasi yustisi.

“Terkait masalah tertib administrasi itu, sangat. Karena dengan jumlah penduduk Kota Depok yang hampir di angka 2,3 juta jiwa, otomatis dengan jumlah penduduk yang saat ini, kan pastinya meningkatkan PR dari pemerintah,” terang Yeti.

Yeti menerangkan, pemerintah punya kepentingan untuk meningkatkan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraannya. Akan menjadi masalah bagi warga yang tidak mengurus administrasi kependudukannya.

“Yang pertama, dalam hak mereka untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Jadi pada saat mereka ingin bersekolah di SMPN, saat ini kan syaratnya adalah salah satunya dengan KK yang berasal di daerah domisli,” jelas dia.

Selanjutnya, sambung Yeti, dalam hak untuk mendapatkan kesehatan. Saat ini Kota Depok juga masih mempergunakan sistem UHC, program berobat gratis hanya dengan menunjukan KTP.

“Pada saat mereka harus dirawat di rumah sakit, dan mereka terbatasan dalam hal biaya, akan kesulitan tanpa adanya KTP. Mau tidak mau, mereka harus diedukasi untuk mengurus administrasi kependudukan,” beber Yeti.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti mejelaskan, penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak bisa dilakukan apabila pemilik lahan keberatan alamatnya digunakan.

“Karena biasanya, memang tidak ada RT-nya dan tidak boleh terbentuk RT. Jadi mereka menggunakan RT sebelah. Tapi secara legal, ketika pemilik lahannya tidak menyetujui, maka tidak bisa dijadikan alamat,” jelas Nuraeni Widayatti.

Menurut Nuraeni Widayatti, persoalan kepemilikan lahan harus jelas secara hukum. Jika masyarakat bertempat tinggal diwilayah yang belum jelas kepemilikannya tersebut, hal ini perlu dibuktikan melalui pengadilan atau BPN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X