“Kalau Karena sertifikat sudah jelas kepemilikannya siapa. Kalau pemilik lahan setuju, tidak keberatan dijadikan alamat, maka kami bisa membuat identitasnya. Tapi kalau tidak menyetujui, kami tidak bisa,” ucap Nuraeni Widayatti.
Nuraeni Widayatti memberi contoh soal warga di Kampung Baru, Harjamukti. Saat inim pihaknya masih menunggu keputusan dari para pemilik lahan, termasuk pengembang dan pihak terkait. Diantaranya, jika dari PP Property, Setneg, dan Pemkot Depok tidak menyetujui, maka semua KTP yang sudah terbit disana akan dinonaktifkan.
“Kalau keputusannya berkeberatan, kita nonaktifkan semua NIK yang sudah terbit. Jumlahnya memang tidak banyak,” tambah Nuraeni Widayatti.
Terkait identitas, Nuraeni Widayatti menegaskan pihaknya hanya bisa menerbitkan identitas dengan dasar persetujuan pemilik lahan.
“Silakan bersurat untuk pengajuan penonaktifan NIK terhadap orang-orang tersebut. Pasti nanti mereka datang ke kami, mempertanyakan kenapa NIK-nya tidak aktif. Dan kalau begitu, mereka harus pindah, karena ada keberatan dari pemilik lahan,” tegas Nuraeni Widayatti.
Nuraeni Widayatti juga menilai, kasus serupa seperti ini di Kampung Pemulung Abadijaya, yang belum ada laporan resmi masuk ke Disdukcapil. Pihaknya juga mendorong kepemilikan lahan, agar identitas maupun alamat sesuai KTP tercatat jelas.
“Harus jelas dulu siapa yang berkepentingan terhadap lahan itu. Kalau merasa punya, harus dibuktikan. Kalau tidak, tidak bisa dilegalkan. Karena ini mencaplok lahan orang lain. Tidak mungkin kami melegalkan tanpa pernyataan dari pemilik sah,” kata Nuraeni Widayatti.
Baca Juga: Pemkot Depok Diminta Bereskan Data Administrasi Warga Pendatang
Mengenai jumlah penduduk yang pindah datang, Nuraeni Widayatti menyebutkan ada sekitar 50 ribu jiwa perubah domisi KTP. Wilayahnya dari DKI ke Kota Depok. Paling banyak di kawasan Cinere.
“Kalau kepala keluarganya mungkin sekitar 10 sampai 20 ribu. Mereka menyebar di setiap kecamatan, Mereka sebenarnya orang Depok, tapi KTP-nya masih DKI karena memang sudah lama tinggal di situ,” ujar Nuraeni Widayatti.
Kewenangan Disdukcapil sendiri, lanjut Nuraeni Widayatti, hanya berwenang melakukan pembinaan, bukan operasi yustisi. Dan juga, Bagi pendatang penduduk non permanen di kota depok sebaiknya melapor ke link penduduk permanen di dukcapil depok sehingga terdata di kota Depok, melalui Link Resmi Silondo.
“Kalau operasi yustisi itu kewenangan Satpol PP, bukan kami. Disdukcapil hanya sifatnya pendataan dan administrasi kependudukan, seperti proses pindah. Kalau secara ilegal, kami tidak akan memback up,” pungkas Nuraeni Widayatti. ***
JURNALIS : ANDIKA EKA MAULANA, RISKY DWI LESTARI
Artikel Terkait
Catat! Cagar Budaya Depok Tambah Lima Aset
Pemkot Depok Diminta Bereskan Data Administrasi Warga Pendatang
Kepala Kantor Imigrasi Depok Terjun ke Sukabumi, Ikut Serta dalam Ketahanan Pangan Nasional : Ini yang Dilakukan
Liga 4 Kota Depok Dituding Curang, Begini Respon Askot PSSI
Walikota Depok Supian Suri : Maulid Nabi Momentum Teladani Akhlak Rasulullah
Kekerasan Anak Depok Didominasi Perundungan di Sekolah
32 Korban : Siswa SMKN 1 Cileungsi Bogor Ketimbun, Nangis, Merangkak saat Atap Ambruk