Sementara itu, Sekretaris Komisi D DPRD Depok, Siswanto mengatakan, karena yang diundang hanya karyawan Tip Top Depok didampingi Serikat Buruh, maka penjelasan kronologi yang diberikan tentu subjektif. Maka, Komisi D akan memanggil beberapa pihak agar perkara ini lebih jelas.
“Jika Komisi D mengikuti alur berpikirnya teman-teman Serikat Buruh, ini ada pemencetan sepihak. Akhirnya Komisi D sepakat untuk mengundang pihak manajemen Tip Top Depok, Disnaker Depok, bahkan BPJS Kesehatan maupun ketenaga kerjaan,” kata Siswanto.
Alasan pihaknya mengundang BPJS, lanjut Siswanto, karena dua karyawan Tip Top Depok yang di PHK itu mengaku selama 21 tahun bekerja, tidak mendapatkan fasilitas BPJS ketenaga kerjaan dan kesehatan.
“Pada prinsipnya, Komisi D itu ingin mengedepankan sisi humanisnya, sisi kemanusiaannya. Karena akar masalah yang disampaikan oleh Serikat Buruh tadi itu sebetulnya tidak esensial, tidak merugikan secara langsung keuangan Tip Top Depok,” tandas Siswanto. ***
Artikel Terkait
28 Kategori Warnai Penghargaan Pajak Daerah Depok, Ini Rinciannya
Tegas! Pledoi Rudy Kurniawan Ditepis, Jaksa Tetap Tuntut 13 Tahun Penjara
Tega! Anggaran Pesantren 2026 Nol Rupiah, DPRD Jawa Barat Sebut Dedi Mulyadi Zalim
Pemkot Depok Targetkan Capaian PAD Rp3 Triliun
Atasi Keluhan Masyarakat, Walikota Supian Suri Minta Dishub Depok Bentuk Tim Reaksi Cepat
Sidang Umum PBB Tonggak Sejarah Kemerdekaan Palestina
Sengit! Drama Enam Gol Persikad Depok
Polemik Ompreng Mengandung Babi, Pemkot Depok Diminta Bentuk Tim Independen Awasi MBG