Minggu, 21 Desember 2025

PHK Sepihak Karyawan Tip Top Depok Ditangani Komisi D, Ini Hasilnya

- Kamis, 25 September 2025 | 07:00 WIB
Saat berjalannya audiensi Federasi Serikat Buruh Bersatu-Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FSBB-KASBI), dengan Komisi D DPRD Kota Depok di Gedung DPRD Depok, Rabu (24/9).  (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
Saat berjalannya audiensi Federasi Serikat Buruh Bersatu-Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FSBB-KASBI), dengan Komisi D DPRD Kota Depok di Gedung DPRD Depok, Rabu (24/9). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Federasi Serikat Buruh Bersatu-Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FSBB-KASBI), masih mencari keadilan untuk Dwi Bekti dan Nia Amelia yang dinilai telah dipecat secara sepihak, oleh Tip Top Depok pada awal tahun 2025.

Kini perkara tersebut berlanjut dengan audiensi bersama Komisi D DPRD Depok, yang berlangsung di Gedung DPRD Depok, Rabu (24/9).

Sama halnya dengan audiensi bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, audiensi kali ini juga dilakukan untuk memperjuangkan dua anggotanya tersebut, agar bisa kembali bekerja di Tip Top Depok.

Rencananya, Komisi D DPRD Depok juga akan memanggil beberapa pihak yang bersangkutan, termasuk manajemen Tip Top Depok untuk kembali dilakukan mediasi.

“Sebenarnya laporan soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak ini sudah kami sampaikan pada Juni 2025 ke Komisi D,” ungkap pengurus pusat FSBB-KASBI, Nining Elitos kepada Radar Depok, Rabu (24/9).

Baca Juga: Polemik Ompreng Mengandung Babi, Pemkot Depok Diminta Bentuk Tim Independen Awasi MBG

Karena PHK ini sebenarnya tidak patut, kata Nining, apalagi dua orang tersebut sudah bekerja 21 tahun lebih di Tip Top Depok. Menurutnya, ada kekeliruan sehingga PHK ini terjadi terhadap Dwi Bekti dan Nia Amelia.

“Seharusnya kan ada peringatan yang diberikan kepada pekerja. Tapi ini tidak dilakukan oleh pihak manajemen. Justru langsung PHK. Sehingga kawan-kawan melakukan pengaduan, dengan memberikan surat kepada DPRD ini agar pihak perusahaan tidak semena-mena PHK sepihak,” kata Nining.

Apa yang dilakukan FSBB-KASBI tersebut, sambung Nining, agar komunikasi atau hubungan dapat dibangun dengan harmonis dalam hubungan industrial. Kemudian, pihaknya juga ingin agar anggota dewan sebagai representatif dari suara-suara rakyat.

“Karena kami melihat pada kasus ini ada hal yang timpang, ada ketidakadilan di sana, ada hal yang tidak wajar dilakukan oleh pihak manajemen Tip Top Depok, dengan para pekerjanya yang akhirnya berimbas pada PHK,” kata Nining.

Pada perkara ini, Nining mengatakan, pihaknya kembali mengkomunikasikan hal itu ke DPRD Kota Depok, semata agar Nia Amelia dan Dwi Bekti tetap dipekerjakan kembali. Karena menurutnya, mereka bukan orang yang melakukan pencurian dan tidak merugikan pihak perusahaan.

“Kita bisa lihat ada fakta-fakta realitas yang diterima oleh kawan-kawan, bagaimana perlakuan disriminasi orang yang membuat kerugian perusahaan Tip Top sampai Rp 14 miliar, tetapi masih bisa bekerja,” kata Nining.

Sedangkan Nia hanya membuat daftar hadir sebagai pelengkap laporan, kata Nining, dan Bekti soal uang perusahaan Rp7,6 juta yang sudah dikembalikan, hanya perkara salah paham dan masalah yang tidak besar.

“Tadi disampaikan oleh DPRD akan mengirim surat ke pihak Tip Top Depok, dan juga kemungkinan akan melakukan pemanggilan. Begitu juga dengan Disnaker Depok dan pihak lainnya,” jelas Nining.

Baca Juga: Pemkot Depok Targetkan Capaian PAD Rp3 Triliun

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X