RADARDEPOK.COM - Bharada Richard Eliezer Lumiu bisa sepenuhnya lega. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Eleizer tetap menjadi anggota Polri. Dia hanya dihukum demosi satu tahun.
Sidang KKEP yang berlangsung selama hampir tujuh jam itu dipimpin tiga orang. Ketua Komisi dijabat oleh Kombespol Sakeus Ginting. Sedangkan Kombespol Imam Thobroni dan Kombespol Hengky Widjaja sebagai anggota komisi.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadan mengatakan, hasil sidang kode etik memastikan bahwa Eleizer dipertahankan menjadi anggota Polri. Namun, dia mendapatkan hukuman berupa demosi selama setahun. ”Sanksi administrasi,” terangnya.
Baca Juga: Berikut Ini 9 Alasan Richard Eliezer Tak Dipecat sebagai Anggota Polri
Sanksi demosi itu membuatnya dimutasi menjadi tamtama di divisi pelayanan markas (yanma). Eleizer juga diwajibkan meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri.
Putusan sidang kode etik tersebut mempertimbangkan sejumlah hal. Antara lain, Eleizer telah mendapat maaf dari keluarga Brigadir Yosua. Lalu, Eleizer berstatus sebagai justice collabolator.
Selain itu, Eleizer menembak Yosua karena kondisi terpaksa. Sebab, dia tidak berani menolak perintah atasan.
Baca Juga: Richard Eliezer Tetap di Polri, Sidang KKEP Berikan Sanksi Administratif
”Pertimbangan lainnya, dia masih muda, usianya 24 tahun dan sopan selama persidangan,” paparnya. Menurutnya, sidang kode etik menilai Eleizer masih mempunyai peluang untuk meraih masa depan yang lebih baik.
Dalam sidang etik itu, sejatinya ada delapan orang yang diundang sebagai saksi. Namun, lima diantaranya tidak hadir. Yakni, Ferdy Sambo (FS), Kuat Ma’ruf (KM), Ricky Rizal (RR),
Kombespol MBP dan Iptu JA. ”Untuk FS, RR, dan Kuat memberikan keterangan tertulis. Lalu, untuk Kombespol MBP dan Iptu JA sedang sakit,” terang Ahmad Ramadan. (idr/oni)
Artikel Terkait
Anak Pejabat Kemenkeu Aniaya Anak Dibawah Umur Hingga Koma
Duet Anies Baswedan dan Sandiaga Uno diprediksi Menang Pilpres 2024
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi Resmi Cerai
Kisah Kopda Ahmad Nofrizal saat Evakuasi Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono
Kurir Meninggal saat Antar Paket, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat