Senin, 22 Desember 2025

Hendra Tiga Tahun dan Agus Nurpatria Dua Tahun, Eliezer Jalani Hukuman di Lapas Salemba

- Selasa, 28 Februari 2023 | 06:30 WIB
Mantan anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan di PN Jaksel pada Senin (27/2).  Hendra dinyatakan bersalah merintangi penyidikan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.Foto : MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS (Azam Munawar)
Mantan anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan di PN Jaksel pada Senin (27/2). Hendra dinyatakan bersalah merintangi penyidikan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.Foto : MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS (Azam Munawar)

RADARDEPOK.COMHendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kemarin (27/2).

Oleh majelis hakim, dua mantan anak buah Ferdy Sambo itu dinyatakan bersalah lantaran merintangi penyidikan dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Hendra divonis tiga tahun penjara. Sedangkan Agus dihukum dua tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Ahmad Suhel menyidang Hendra dan Agus secara bergantian. Yang pertama sidang putusan Agus.

Baca Juga: Jalan Bogor-Sukabumi Ditutup, Tanah Jembatan Cikereteg Longsor

Dalam sidang tersebut, disampaikan oleh majelis hakim, Agus tidak berterus terang saat memberikan keterangan selama sidang berjalan. Hal itu masuk dalam poin yang memberatkan untuk Agus.

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” tegas hakim Suhel.

Hukuman tersebut ditambah dengan sanksi denda Rp 20 juta. Bila tidak membayar denda itu, hukuman untuk Agus ditambah tiga bulan penjara.

Baca Juga: Menantu Habib Riziek Siap Geruduk Bogor, Buntut PLT Bupati Iwan Setiawan Ingin Injak Al Quran

Agus dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal itu pula yang dinyatakan telah dilanggar Hendra. Oleh majelis hakim, dia divonis sesuai dengan tuntutan jaksa.

Majelis hakim juga menilai Hendra berbelit-belit selama persidangan. Dia bahkan juga dianggap tidak menyesali perbuatannya. ”Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan,” kata hakim.

Dua hal tersebut masuk dalam hal yang memberatkan bagi Hendra. Sedangkan hal yang meringankan untuk yang bersangkutan hanya belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Baca Juga: Kantongi Bukti Keterlibatan Pacar Mario Dandy Satrio, Ayah David: Tunggu Kejutan Baru

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ucap Suhel.

Serupa dengan Agus, Hendra juga diberi hukuman pidana denda Rp 20 juta. ”Dengan ketentuan bila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” imbuhnya.

Dengan sidang putusan Agus dan Hendra kemarin, seluruh rangkaian sidang terkait perkara pembunuhan berencana Yosua di pengadilan tingkat pertama yang sudah berjalan sejak Oktober tahun lalu telah selesai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X