Senin, 22 Desember 2025

Hendra Tiga Tahun dan Agus Nurpatria Dua Tahun, Eliezer Jalani Hukuman di Lapas Salemba

- Selasa, 28 Februari 2023 | 06:30 WIB
Mantan anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan di PN Jaksel pada Senin (27/2).  Hendra dinyatakan bersalah merintangi penyidikan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.Foto : MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS (Azam Munawar)
Mantan anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan di PN Jaksel pada Senin (27/2). Hendra dinyatakan bersalah merintangi penyidikan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.Foto : MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS (Azam Munawar)

Baca Juga: Penyidik Gali Keterangan Saksi Baru Dalam Kasus Mario Dandy Satrio

Kemarin Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel telah mengeksekusi putusan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Eksekusi terpidana perkara pembunuhan berencana Yosua itu berlangsung sekitar pukul 14.00.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyampaikan, eksekusi tersebut merujuk surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan bernomor PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023.

Ketut memastikan, pihaknya sudah berkoordinasi dan melengkapi seluruh berkas administrasi yang dibutuhkan. Dia menambahkan, jaksa juga eksekutor telah menandatangani berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.

Baca Juga: Puluhan RT di DKI Jakarta Tergenang Banjir, BPBD: Tetap Hati-hati dan Waspada

”Dalam rangka menempatkan terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Lembaga Pemasyarakatan Salemba,” ungkap dia. Sesuai putusan PN Jaksel, Eliezer dihukum penjara 1 tahun 6 bulan. (syn/c9/oni)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X